Thursday, 7 October 2010
HONG KONG--Seorang transeksual yang menuntut pemerintah Hong Kong dalam permintaan yang belum pernah terjadi untuk menikah dengan gender barunya, kalah dalam persidangan pada Selasa.Hakim dalam sidang tersebut menganggap bahwa masalah ini bukan pengadilan yang dapat menentukan.
Seorang perempuan China, yang berusia 20-an tahun dan hanya dikenal sebagai "W" berdasarkan hukum anonimitas, merupakan satu dari beberapa orang yang telah melakukan operasi mengganti gender di rumah sakit umum Hong Kong, dan ia telah merubah gendernya pada kartu identitasnya.
Tetapi pengadilan perkawinan kota memberi keputusan tahun lalu, ia tidak bisa menikahi pacarnya karena akte kelahirannya -- yang tidak bisa dirubah berdasarkan hukum Hong Kong -- tetap menyatakan ia adalah laki-laki.Hakim Pengadilan Tinggi Andrew Cheung mengatakan adanya kekurangan bukti guna "mendemonstrasikan konsensus masyarakat Hong Kong modern mengenai pernikahan yang mencakup paska-operasi transeksual".
"Pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk mensubstitusi penilaiannya mewakili... pemerintah atau legislatif di Hong Kong," tambah Cheung.Cina daratan, Singapura, Malaysia dan Jepang sudah mengizinkan orang transeksual untuk menikahi lawan dari gender barunya, kata Michael Vidler, pengacara W.
Sumber
REPUBLIKA.CO.ID
Website yang berhubungan :
Info Teknologi
Sentuhan Rohani
Trik and Tips
Info Pendidikan
Info Kesehatan
Forum Di Web
Puisi-Puisi Ku
Artikel Yang Berhubungan
Labels: Berita
0 comments:
Post a Comment