Friday, 10 September 2010
JAKARTA -- Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 464 narapidana. Remisi tersebut merupakan remisi yang diberikan secara khusus dalam rangka Idul Fitri 1431 Hijriyah.
Remisi ini terbagi ke dalam dua kategori, yakni remisi khusus sebagian (RK-1) dan remisi khusus keseluruhan (RK-2). Narapidana yang mendapatkan RK-1 sebanyak 447 orang. Sedangkan narapidana yang mendapatkan RK2 sebanyak 17 orang.
Menurut Kepala Rutan Salemba, Slamet Prihantara, narapidana yang memperoleh RK-1 akan mendapatkan pengurangan masa tahanan. Pengurangan itu disesuaikan dengan waktu narapidana menjalani penahanan. "Jika waktu ditahan lebih lama, maka pengurangannya juga lebih banyak," kata Slamet kepada Republika, usai Sholat Idul Fitri di areal Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/9) pagi.
Dikatakannya, jika narapidana menjalani hukuman tiga tahun, maka dikurangi dua bulan dan 15 hari. "Yang berhak dapat remisi juga yang masa tahanannya sampai enam bulan," jelasnya. Sedangkan narapidana yang memperoleh RK-2, maka langsung dibebaskan.
Remisi yang diberikan khusus hari raya itu, kata dia, menggunakan beberapa ketentuan. Ketentuan-ketentuan itu di antaranya harus Islam, bertakwa kepada Allah, dan mengikuti aturan yang ditentukan Syariat. Untuk mengetahui indikator-indikator itu, pihak Rutan menempatkan pembina dan petugas secara khusus untuk memantau aktivitas narapidana.
"Nanti petugas paste dan petugas blog berkoordinasi, serta sebagian pihak rutan berkoordinasi untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat mendapatkan remisi," lanjut dia. Setelah itu, hasilnya langsung diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sumber
REPUBLIKA.CO.ID
Website yang berhubungan :
Info Teknologi
Sentuhan Rohani
Trik and Tips
Info Pendidikan
Info Kesehatan
Forum Di Web
Puisi-Puisi Ku
Artikel Yang Berhubungan
Labels: Berita
0 comments:
Post a Comment