Tuesday, 30 March 2010
Indonesia paling tertinggal dalam soal pengendalian terhadap produk tembakau di Asia Tenggara. Negara-negara lain di kawasan yang sama telah memiliki strategi komprehensif untuk pengendalian tembakau.
Senior Policy Adviser Southeast Asia Tobacco Control Alliance Mary Assunta Kolandai mengatakan, Minggu (28/3), Indonesia tidak meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sehingga tidak mengikuti standar internasional dalam pengendalian tembakau.
”Dalam semua aspek, Indonesia masih tertinggal,” ujarnya di tengah acara kunjungan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), WHO, dan sejumlah organisasi pemerhati pengendalian tembakau ke Padang Panjang, 27-29 Maret 2010.
Setidaknya ada empat indikator sekaligus strategi pengendalian tembakau, yakni pertama penghentian iklan, promosi, dan sponsor industri rokok. Kedua, larangan mengisap rokok di kawasan publik. Ketiga, peringatan kesehatan di kemasan rokok, dan keempat, peningkatan harga rokok agar tidak mudah dibeli.
Mary mengatakan, sebagian besar negara di Asia Tenggara sudah mempunyai strategi nasional. Thailand menjadi contoh terbaik karena tidak hanya melarang iklan dan kewajiban memasang peringatan kesehatan di bungkus rokok, penjualan rokok pun tidak boleh dipajang secara terbuka.
Mary mengatakan, Kota Padang Panjang merupakan contoh yang baik karena secara tegas melarang iklan rokok dan menerapkan kawasan dilarang merokok di tempat publik.
Wali Kota Padang Panjang Suir Syam mengatakan, sejak September 2008 pemerintah kota tidak menerima iklan rokok. Ia berpandangan, pemerintah bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat sehingga pengendalian terhadap tembakau perlu dilakukan.
Dia mengatakan, pendapatan iklan pemerintah sempat turun drastis setelah pemerintah kota memutuskan tidak menerima iklan rokok. Namun, setelah itu ruang-ruang iklan tersebut digantikan iklan produk lain, terutama telekomunikasi.
Office Manager Komnas PA Lisda Sundari mengatakan, melindungi anak merupakan tanggung jawab keluarga dan negara. Pengendalian produk tembakau, bagian dari upaya melindungi anak dan generasi muda. (INE)
Sumber
PADANG PANJANG, KOMPAS
0 comments:
Post a Comment