Friday, 21 May 2010
Rancangan Undang-Undang Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengarah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bersifat nirlaba.
Dalam rancangan undang-undang itu DPR sepakat BPJS berbentuk badan hukum publik yang bersifat wali amanah, bukan badan usaha milik negara.
Demikian diungkapkan Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU PBPJS) sekaligus anggota Komisi IX DPR, Surya Chandra Surapaty, dalam seminar bertajuk ”Menyongsong Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional”, Rabu (19/5).
Pada RUU PBPJS, kunci penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, ada lima jaminan yang diatur, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
”Arah RUU PBPJS dan bentuk BPJS ialah badan khusus di bawah presiden sebagai kepala negara yang bersifat nirlaba. Jadi, bukan badan usaha milik negara atau BUMN khusus. BPJS bukan entitas bisnis, melainkan badan pelayanan masyarakat. Masyarakat menyerahkan iuran dan dikelola badan itu. Bagi yang tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah. Kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
RUU PBPJS itu mengarah pada pembentukan BPJS tunggal penggabungan Persero Askes, Jamsostek, Asabri, dan Taspen. Akses kepesertaan nantinya hanya dari satu penyelenggara dan peserta hanya memiliki satu nomor identitas tunggal jaminan sosial yang dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
Jika sulit untuk satu badan, persero yang sudah menyelenggarakan jaminan dapat menjadi penyelenggara.
Surya menyatakan, masih terbuka adanya berbagai perubahan. Pada tanggal 19 Juni, RUU akan diserahkan ke pemerintah
dan pada 16 Agustus dimulai pembahasan RUU PBPJS oleh DPR bersama pemerintah—pembahasan dijadwalkan selesai akhir tahun.
Ketua Komite Aksi Jaminan Sosial Said Iqbal mengatakan, jaminan sosial merupakan persoalan rakyat dan bagaimana keadilan sosial dapat terwujud. ”Sebagai pekerja, kami menginginkan jaminan kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat Indonesia, jaminan pensiun seumur hidup bagi pekerja formal, dan badan hukum BPJS harus wali amanah. Tidak berbentuk BUMN atau perseroan dan SJSN harus segera diimplementasikan,” ujarnya.
Sumber
Jakarta, Kompas
Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html
0 comments:
Post a Comment