Friday, 11 June 2010


BOGOR, - Pemerintah dinilai tidak serius untuk mematuhi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). P rogram jaminan sosial yang ada masih parsial, tumpang tindih, dan tidak meng-cover seluruh rakyat Indonesia.

"UU SJSN sudah diundangkan tahun 2004, namun hingga saat ini tidak ada badan nasional independen, yang bukan lembaga pemerintah, yang mengatur dan menangani program jaminan sosial yang meng-cover secara universal seluruh rakyat Indonesia. Ini karena pemerintah tidak serius, tidak ada political will, untuk membentuknya," kata Prof Hasbullah Thabrany, dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Univer sitas Indonesia, Kamis (10/6/2010).

Hasbullah di Bogor dalam kaitan sebagai salah seorang pembicara dalam Sosisalisasi Undang-undang SJSN di Ruang Rapat I Balaikota. Sosial isi berkaitan rencana Pemko Bogor bekerjasama dengan PT Askes (Perseroan) dalam mengelola dana jaminan kesehatan/biaya rumah sakit bagi karyawan Pemda dan warga miskin Kota Bogor.

Ia mengatakan, program jaminan sosial yang ada saat ini berdiri sendiri-sendiri, seperti yang dilaksankan Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Hal itu harus disinkronisasaikan karena UU Nomor 40 Tahun 2004 sudah disahkan. "Dimana undang-undang itu mengharuskan ada satu badan khusus tersendiri dan independen yang mengatur SJSN bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Menurut Hasbullah, tidak terjadi keadilan sosial kalau hanya pegawai negeri sipil dan militer yang mendapat jaminan kesehatan atau pensiun, yang merupakan bentuk jaminan sosial dari pemeritah. Sebab, apakah dana APBN hanya dimiliki pegawai pemerintah atau milik seluruh rakyat.

Di sisi lain UUD 1945 mengamankan bahwa setiap rakyat mempunyai hak mendapat jaminan sosial dari negara. Selain itu, tidak mungkin masalah jaminan sosial rakyat ini diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing daerah, karena APBD tidak akan mampu mencukupinya.

Ia menambahkan, daripada pemerintah bergelut dan pusing dengan tekanan pengeluaran untuk mensubsidi bahan bakar minyak atau listrik, lebih baik konsentrasi penuh membentuk badan , yang lengkap dengan perangkat dan dananya sebagaimana KPK, untuk mengurusi program SJSN ini.

"Tidak ada undang-undnag yang mengharuskan pemerintah menggunakan uang negara untuk mensubsidi BBM atau listrik. Tetapi, ada UU yang meng haruskan pemerintah memberi jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui progam SJSN. Mengapa pemerintah sampai saat ini tidak melaksanakann ya? Di Tahiland, pemerintahnya meniadakan subsidi BBM namun seluruh rakyatanya ter-cover dengan program jaminan sosialnnya," tutur Hasbullah Thabrany.


Sumber
KOMPAS.com


Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: