Saturday 22 May 2010


Pemerintah berencana mengirimkan tenaga kesehatan strategis dalam tim untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan.

"Ke depan penempatan tenaga kesehatan ke daerah akan satu paket, satu tim yang terdiri atas tenaga kesehatan strategis yang dibutuhkan seperti dokter, dokter gigi, dokter spesialis, bidan, sanitarian, tenaga gizi dan tenaga kefarmasian," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Ratna Rosita Hendardji di Jakarta, Jumat (21/5/2010).

Ia mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan dan data pendukung untuk menempatkan tim tenaga kesehatan ke daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga kesehatan strategis.

"Ada beberapa peraturan yang harus diubah supaya kami bisa menempatkan tenaga kesehatan dalam satu tim. Kami juga harus mengumpulkan data-data pendukung dulu," katanya.

Menurut dia, saat ini pemerintah masih memetakan ketersediaan dan kebutuhan tenaga kesehatan di daerah serta mengevaluasi sistem pendistribusian dan penempatan tenaga kesehatan yang selama ini sudah dijalankan.

Namun dia belum bisa menyebutkan target pelaksanaan pengiriman tim kesehatan tersebut. "Saya belum tahu tepatnya kapan bisa mulai dijalankan, tapi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya manusia Kesehatan dan Biro Kepegawaian sudah punya kerangka waktunya," kata Ratna.

Sampai sekarang kebutuhan tenaga kesehatan belum terpenuhi. Distribusi tenaga kesehatan yang ada pun belum merata di seluruh wilayah, masih terkonsentrasi di perkotaan.

Menurut data Kementerian Kesehatan, tahun 2008 kebutuhan dokter untuk 8.234 puskesmas di 33 provinsi sebanyak 13.958 orang, tapi yang tersedia baru 11.865 dokter. Pemerintah juga baru bisa menyediakan 10.963 dokter dari 13.338 dokter yang dibutuhkan untuk mengisi 546 rumah sakit pemerintah atau masih kurang 18 persen dari kebutuhan.

Jumlah dokter spesialis yang tersedia hanya 7.846 orang sementara kebutuhan dokter spesialis sebanyak 12.007 orang. Kebutuhan akan tenaga kesehatan strategis lain seperti tenaga gizi, sanitarian dan tenaga kefarmasian juga belum terpenuhi.

Keterbatasan jumlah tenaga kesehatan strategis mengganggu kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Kurangnya jumlah tenaga farmasi misalnya, sempat membuat seorang perawat di pedalaman Kuala Samoja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menyerahkan obat kepada pasiennya harus menjalani proses hukum karena dianggap melanggar ketentuan tentang praktik kefarmasian dalam pasal 108 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan itu dengan mengirimkan tenaga kesehatan ke daerah-daerah yang membutuhkan secara bertahap, namun pengiriman tenaga kesehatan masih dilakukan secara terpisah sesuai keahlian.



Sumber
JAKARTA, KOMPAS.com

Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: