Tuesday, 1 September 2009
JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengungkapkan, berdasarkan dokumen ICW, suap menjadi modus terbanyak dalam kasus yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang Januari 2008-Agustus 2009.
Dari 95 kasus, 34 di antaranya bermodus suap. Modus lainnya adalah penyalahgunaan anggaran sebanyak 15 kasus, penunjukan langsung (8 kasus), mark up (19 kasus), pemerasan (1 kasus), dan penggelapan/pungutan (18 kasus).
"Suap adalah modus yang paling banyak dalam pembajakan negara oleh kekuatan politik atau state capture, " ujar Febri pada diskusi Mengkaji Modus Korupsi dan Upaya Pemberantasannya di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (27/8).
Suap sendiri merupakan lapis pertama korupsi bersama pemerasan. Praktik ini terjadi antara masyarakat biasa dan petugas yang berhubungan dengan pelayanan publik. Lapis kedua adalah nepotisme dan kronisme. Adapun lapis ketiga, cabal atau jejaring korupsi karena adanya mafia bisnis, kekuatan politik yang mengadakan persekongkolan, dan dilegitimasi oleh penegak hukum yang korup.
0 comments:
Post a Comment