Saturday 19 June 2010

Pengaturan Jamkesda Batal Dijalankan


JAKARTA, Kementerian Kesehatan batal memberlakukan peraturan untuk menyelaraskan penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah karena Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan tidak menyetujui penerapan aturan tersebut.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri, di Jakarta, Rabu (16/6/2010) menyatakan, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 095 tahun 2010 yang diterbitkan untuk menyelaraskan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional dengan jaminan kesehatan nasional beberapa bulan lalu tidak diapresiasi DPR.

"DPR menganggapnya tidak sesuai dengan undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jadi aturan itu akhirnya dicabut," kata Usman Sumantri.

Peraturan itu, menurut dia, sedianya mengatur kepesertaan, pembiayaan, pelayanan, pembentukan jejaring dan pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah secara terpadu selaras dengan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang diselenggarakan pemerintah pusat.

"Jaminan kesehatan antardaerah berbeda-beda skema, paket manfaat, pembiayaan dan penyelenggaranya. Pemerintah sebenarnya ingin menyelaraskannya dengan jaminan kesehatan nasional dengan membuat aturan standar. Tapi ternyata tidak disetujui, jadi sekarang kami cuma bisa melakukan pembinaan sambil menunggu undang-undang tentang badan penyelenggara jaminan sosial nasional terbit," katanya.

Secara terpisah anggota Komisi IX DPR RI Surya Chandra Surapaty mengatakan, komisi itu menolak rencana pengaturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

"Menurut undang-undang, jaminan sosial harus diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Jamkesda tidak dijalankan oleh BPJS, tidak sesuai dengan undang-undang, jadi mengatur Jamkesda sama dengan melanggar undang-undang," katanya.

Dia menambahkan, peraturan menteri kesehatan tentang pelaksanaan jaminan kesehatan daerah juga meliputi pembentukan badan penyelenggara di tingkat provinsi oleh gubernur dan di tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

"Ini kan tidak bisa dilakukan menurut undang-undang," katanya.

Menurut dia, pemerintah sebaiknya menunggu undang-undang tentang BPJS terbit untuk memperbaiki penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat.

"Akan lebih mudah dan jelas kalau undang-undang BPJS sudah ada," katanya serta menambahkan sampai saat ini DPR RI masih membahas draf rancangan undang-undang tentang BPJS.

Selama ini, sejumlah pemerintah daerah membuat program jaminan kesehatan sendiri untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi sebagian atau seluruh penduduk di wilayah kerjanya.

Daerah yang tercatat sudah menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi warganya, menurut Usman, antara lain Sumatera Selatan, Aceh, Sulawesi Selatan dan Bali. "Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat sedang menjalankan proses ke arah itu," katanya.

Pemerintah daerah menyelenggarakan jaminan kesehatan dengan cara dan skema mereka sendiri. Model kepesertaan dan paket manfaatnya pun berbeda-beda. Sebagian menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi, namun ada juga yang menyelenggarakannya sendiri.

Menurut Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Abdul Chalik Masulili sampai akhir tahun 2009 program jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah daerah bagi penduduk yang tidak masuk kuota program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) cakupannya mencapai 10 juta penduduk.



Sumber
KOMPAS.com

Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: