Friday, 30 October 2009
Aturan baru akan diberlakukan di Kabupaten Aceh Barat oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS. Mulai Januari 2010, perempuan muslim di Aceh Barat dilarang keras memakai celana ketat dan celana jins.
Penggunaan celana dibolehkan dengan syarat ketat, yakni harus lebar dan menutupi mata kaki. Celana juga bisa digunakan sebagai dalaman rok panjang yang lebar.
Jika melanggar, maka pelaku harus mengganti celana yang dipakainya dengan rok yang disediakan khusus oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Sementara, celana yang mereka pakai akan digunting.
Menurut informasi, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyiapkan 7.000 rok pengganti dalam berbagai ukuran. Operasi anticelana akan dipusatkan di Meulaboh.
Sanksi tegas juga akan diberlakukan pada kaum lelaki yang mengenakan celana pendek, yang memperlihatkan auratnya. Namun, aturan tersebut tak berlaku bagi pemeluk agama lain. Kebijakan baru yang dikeluarkan Bupati jadi isu kontroversial di Aceh Barat.
Cut Mariana (32), warga Meulaboh, menilai aneh larangan memakai celana itu. "Mengatur boleh tidaknya memakai celana bukan urusan bupati, masih banyak masalah-masalah yang harus diatur, misalnya dana yang tidak beres penggunaannya. Ngapain mikir masalah perempuan memakai rok," kata Mariana.
Mariana juga mempertanyakan dana pengadaan 7.000 rok. "Dari mana dananya? APBD? Daripada untuk menyediakan rok, lebih baik untuk fakir miskin," tambah dia.
Sementara itu, mahasiswi di Meulaboh, Asmaul Husna (23), berpendapat bahwa kebijakan itu sangat menyulitkan perempuan. "Misalnya kalau naik motor, jika dipaksakan memakai rok panjang, risiko kecelakaan lebih besar dibanding memakai celana," kata dia.
Menurut dia, ajaran Islam tidak mempersulit umatnya. "Ini kebijakan yang aneh, kenapa harus diatur seperti ini. Makin dikekang justru makin banyak yang melanggar," tambah dia.
Sementara itu, Bupati Aceh Barat Ramli belum bisa dimintai konfirmasi. (vns)
Sumber Kompas.com
0 comments:
Post a Comment