Thursday 22 April 2010

Penggunaan Obat Generik Digalakkan

Senin, 16 November 2009 | 03:53 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih segera menegakkan dan memantau kembali pemakaian obat generik berlogo. Revitalisasi peraturan menteri kesehatan tentang kewajiban menuliskan resep dan menggunakan obat generik di sarana pelayanan kesehatan pemerintah menjadi salah satu Program 100 Hari Menkes.

Hal itu diungkapkan Menkes Endang Rahayu dalam jumpa pers terkait Program 100 Hari, Jumat (13/11). Obat generik berlogo diluncurkan pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah terhadap obat berharga terjangkau. Jenis obat ini mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang merupakan obat esensial untuk penyakit tertentu. Ada 454 obat generik berlogo dalam daftar itu.

Endang mengatakan, untuk mengontrol dan lebih mengefektifkan kembali program penulisan resep obat generik tersebut, akan digiatkan kembali peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika terdapat pengaduan dapat ditindaklanjuti, ujarnya.

Dia mengakui, sejauh ini pemerintah baru dapat mewajibkan penulisan resep obat generik kepada dokter yang bekerja pada rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah. Dilihat nanti kemungkinannya untuk dapat diterapkan juga ke swasta, katanya.

Selain itu, pemerintah akan kembali mengkaji penetapan pembatasan harga eceran tertinggi (HET) obat generik berlogo. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Depkes Kustantinah mengatakan, sementara ini tidak ada perubahan harga obat generik berlogo.

Penetapan HET obat generik berlogo terakhir dilakukan melalui penetapan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 302 Tahun 2008. Jika terpaksa, dokter dan fasilitas kesehatan di bawah pemerintah diizinkan menggunakan obat sepadan dengan harga maksimal tiga kali harga obat generik berlogo.

Akan tetapi, ke depan pemerintah akan mengkaji kembali harga tersebut agar harga obat tetap terjangkau masyarakat dan produsen dapat terus memproduksi obat. (INE)

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: