Sunday 18 April 2010

WANGIWANGI-Forum Komunitas Dokter/Dokter Gigi PTT Kabupaten Wakatobi mengklarifikasi sorotan terhadap kinerja sejumlah dokter PTT yang dinilai melanggar Perbup Pengobatan Gratis Bagi Semua. Mereka keberatan karena dinilai provokatif, menyamaratakan, tidak objektif dan berdasar sebab tolak ukur yang dipakai untuk menyatakan penurunan kinerjanya dianggap tidak jelas.

Klarifikasi diberikan untuk menanggapi berita yang dilansir koran ini, Sabtu (5/12) lalu. Forum tersebut mencantumkan nama 28 dokter/dokter gigi PTT.

Melalui faks yang dikirimkan pada koran ini kemarin, secara rinci dijelaskan, soal tujuh orang dokter/dokter gigi PTT diantaranya tidak tinggal diwilayah tugasnya, tidak benar. Karena kenyataannya mereka tinggal di wilayah kerja Puskesmas masing-masing.

Mereka keberatan dikatakan bandel, enggan bertugas, dan ada diantaranya sengaja meminta jasa pelayanan menjual obat patennya hingga senilai Rp 400 ribu sampai Rp 800 ribu per pasien. "Karena kami masih menjalankan tugas kami sesuai dengan nota penugasan kami dan diantara kami yang namanya tersebut pada paragraf dua pada kenyataannya tidak melakukan hal tersebut," bebernya dalam faks.

Soal tiba-tiba ada pasien membutuhkan dokter, malam hari, kenyataannya, dokter bertugas sesuai jam kerja Puskesmas. Tidak semua Puskesmas apalagi Puskesmas Pembantu mempunyai fasilitas rawat inap yang bersifat 24 jam.

Ihwal hampir separuh dokter umum di daerah ini, ada yang berniat membisniskan profesinya, dinilai kata-kata tersebut melecehkan profesi. Karena apa yang mereka lakukan sesuai Undang-undang RI No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 35 ayat (1) berbunyi, Dokter atau Dokter Gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi memiliki wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki atas, mewawancarai pasien, memeriksa fisik dan mental pasien, menentukan pemeriksaan penunjang, menegakkan diagnosis, menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien.

Kemudian, melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi, menulis resep obat dan alat kesehatan, menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi, menyimpan obat dalam jumlah yang diijinkan, meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

Pasal 50 yang berbunyi, dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak, memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan prosedur operasional, memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan keluarganya, dan menerima imbalan jasa. "Sedangkan kami dokter dan dokter gigi yang bertugas di Wakatobi sebagai pegawai tidak tetap (PTT) telah memiliki Surat Tanda Registrasi yang diterbitkan oleh Konsil Dokter Indosesia," ulasnya.

Tentang dr Rikcy Apri Wantari yang dinyatakan sesuai surat tugasnya di Puskesmas Sandi, Kecamatan Kaledupa Selatan, juga memilih PP tinggal di Desa Horuo jaraknya 7 km dengan Puskesmas Sandi tempat tugasnya, kenyataannya dr Rikcy Apri Wantari bertugas di Puskesmas Terpadu Kecamatan Binongko dan tinggal diwilayah kerjanya.

Soal dr Florens Alamsyah tugasnya di Pustu Tindoi, malah tingggal di Wangi-wangi, tiap hari PP ke Pustu Tindoi jaraknya 6 km, kenyataannya dr Florens Alamsyah yang bertugas di Pustu Tindoi sudah tinggal di wilayah kerja Puskesmas Wangi-Wangi karena Pustu Tindoi adalah Puskesmas Pembantu dari Puskesmas Wangi-wangi.

Mengenai dr Raihana bertugas di puskesmas Waitii dan tinggal disana, namun faktanya enggan tinggal di sana, kenyataannya dr Raihana yang bertugas di Puskesmas Waitii sudah tinggal diwilayah kerja puskesmas Waitii.

Ihwal dr Titin Khasanah bertugas di Puskesmas Kulati bukan tinggal di tempat tugasnya, melainkan memilih PP Desa Dete ke Desa Kulati Tomia Timur berjarak 4 km, kenyataannya dr Titin Khasanah yang bertugas di Puskesmas Kulati sudah tinggal di wilayah kerja Puskesmas Kulati karena Desa Dete masih termasuk dalam wilayah kerja Puskesmas Kulati.

Terkait dr Desrita bertugas di Pustu Kahianga, memilih pulang pergi (PP) dan tingal di Usuku Tomia Timur, kenyataannya, dr Desrita yang bertugas di Pustu Kahianga sudah tinggal di wilayah kerja Puskesmas Usuku karena Pustu Kahianga adalah Puskesmas pembantu dari Puskesmas Usuku.

Tentang dr FerdyWiweko Ardianto bertugas di Desa Liya, namun tinggalnya di Mandati jarak 7 km dari puskesmas tugasnya, kenyataannya, dr Ferdy Wiweko Ardianto yang bertugas di Pustu Liya sudah tinggal diwilayah kerja puskesmas Wangi-wangi Selatan karena Pustu Liya adalah Puskesmas Pembantu dai puskesmas Wangi-wangi Selatan.

"Oleh karena itu, maka kami anggap pemberitaan tersebut tidak benar, merugikan kami, dan telah mengintimidasi kami dalam melaksanakan tugas pengadilan kami sehari-hari. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar diketahui khalayak umum," papar Forum Komunitas Dokter/Dokter Gigi PTT Kabupaten Wakatobi.

Forum tersebut mencantumkan nama, dr Agus Junaidi, drg Agus Kurniasih, dr Ahmad Arfan, dr Andi Citra Latizia, dr Arief Budi Lesmana, drg Charlian Nurhappy, drg Christine Hendriono, dr Desrita, dr Dhian Endarwati, drg Edwind Dwi Susatyo, dr Ferdy Wiweko Ardianto, dr Florens Alamsyah, dr Fransisca Noela R.M.H, drg Hairia Yazid, dr Muh Fahrisal A, dan drg Mula Batiswa Hutagaol. Lantas, dr Prayudi Sutiono, dr Raihana, dr Ricky Atrian, dr Rifki Sulaiman, dr Ricky Apri Wantari, dr Sarmila Sandira, dr Silvi Suhardi, dr Sitti Komariah, drg Taufik Nur Alamsyah, dr Titin Khasanah, dr Tomy Nurtamin, dan dr Yuwono Sri Negoro.(iwn)

sumber : http://www.radarbut on.com/index. php?act=news&nid=38633

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: