Sunday 4 July 2010


JAKARTA, — Meskipun belum ada fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai kehalalan vaksin meningitis, Kementerian Kesehatan menetapkan, semua calon jemaah haji diberi vaksin meningitis meningokokkus New Mencevax ACQ135 Y.

Majelis Ulama Indonesia masih mengaudit tiga produsen vaksin meningitis sebelum nantinya mengeluarkan fatwa. "Jika tidak diberikan vaksin, nanti tidak ada satu pun calon jemaah haji yang dapat berangkat karena Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin itu," ujar Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dalam jumpa pers, Jumat (2/7/2010).

Penyuntikan vaksin meningitis selambat-lambatnya dua minggu sebelum keberangkatan jemaah haji kloter pertama pada 14 Oktober 2010. Penyuntikan dilakukan di pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit. Kementerian Kesehatan dalam proses tender penyediaan vaksin.

Endang mengatakan, dengan belum adanya keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kehalalan vaksin meningitis, pemberian vaksin itu dengan dasar Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor U-336/MUI/VI/2010 tanggal 17 Rajab 1431 atau 30 Juni 2010.

Dalam fatwa itu disebutkan, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penggunaan Vaksin meningitis bagi Jemaah Haji atau Umrah, penggunaan vaksin meningitis meningokokkus ACQ 135 Y yang tidak halal tersebut hukumnya boleh (mubah) dalam kondisi darurat atau jika kondisi mendesak (lil hajjah). Ketentuan tersebut sifatnya sementara sampai ditemukannya vaksin halal.

Masih bersidang

Ketua Komisi Fatwa MUI Anwar Ibrahim mengatakan, sejauh ini belum ada vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI. "Kami masih bersidang dan akan membuat keputusan secepatnya," ujar Anwar.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub menambahkan, MUI sudah mengaudit langsung ke tiga perusahaan produsen vaksin, yaitu GlaxoSmithKline Biological (Belgia), Novartis Vaccine and Diagnostic (Italia), dan Tianyuan Bio-Pharma (China).

Persoalan halal atau tidaknya vaksin meningitis tersebut terkait dengan protease pepton semacam enzim dan sumber dari enzim itu.

Penyakit meningitis meningokkus adalah peradangan yang terjadi pada selaput yang melapisi otak dan saraf tunjang. Penyakit ini masih menjadi ancaman kesehatan jemaah haji dan umrah. Penyakit itu masih berjangkit di beberapa negara, terutama daerah sabuk meningitis di Afrika.

Kasus meningitis pada jemaah haji Indonesia terjadi di tahun 1987, wabah meningitis di Arab Saudi pada musim haji saat itu dengan konfirmasi kasus 99 orang dan meninggal 40 orang. (INE)


Sumber
KOMPAS.com

Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: