Thursday, 22 April 2010

Aturan Pengiriman Virus Tidak Tegas

Senin, 16 November 2009 | 03:51 WIB

Jakarta, Kompas - Pengiriman virus ke luar negeri sampai saat ini tidak diatur secara tegas oleh pemerintah. Padahal, pengiriman virus berpotensi bagi pengembangan farmakologi untuk memperoleh obat antivirus atau menunjang produksi vaksinnya.

Aturan formalnya tidak tegas. Sumber daya genetik untuk penelitian boleh dibawa ke luar negeri. Tetapi, ada persetujuan mengenai transfer materialnya, kata Efridani Lubis saat menyampaikan disertasi doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sabtu (14/11) di kampus UI, Depok.

Efridani mengungkapkan hal itu ketika menjawab sanggahan penguji Harkristuti Harkrisnowo. Harkristuti mengemukakan adanya tudingan skandal pengiriman virus ke luar negeri oleh pejabat negara dari Departemen Kesehatan.

Para guru besar Fakultas Hukum UI yang hadir sebagai penguji adalah Achmad Zen Umar Purba, Hikmahanto Juwana, dan Jufrina Rizal. Sebagai promotor Efridani adalah Agus Sardjono dan co-promotor Cita Citrawinda dan Sriani Sujiprihati. Efridani mendapat judicium Sangat Memuaskan oleh tim penguji.

Promotor Agus Sardjono mengungkapkan, hak kekayaan intelektual (HKI) melalui kegiatan riset ilmiah terhadap sumber daya genetik atau biodiversitas saat ini masih diabaikan. Padahal, Indonesia memiliki koleksi sumber daya genetik paling lengkap di dunia.

Jangan sampai nantinya Indonesia menjadi pengimpor obat-obatan yang bahan bakunya justru dari sumber daya genetik Indonesia, kata Agus Sardjono.

Efridani menyampaikan disertasi dengan judul Penerapan Konsep Sovereign Right dan Hak Kekayaan Intelektual dalam perspektif Perlindungan dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (SDG) Indonesia.

Efridani mengemukakan, dirinya melawan konsep HKI bagi sumber daya genetik.

Sumber daya genetik itu bisa bergerak, berpindah ke tempat lain yang berdaulat. Sumber daya genetik harus dikembalikan sebagai warisan bersama umat manusia, kata Efridani.

Kelemahan sistem HKI, menurut Efridani, hanya berdasarkan sifat kebaruan yang tidak memerhatikan tradisi yang sudah berlangsung. HKI merupakan paradigma yang dikembangkan negara Barat.

Brasil dan India termasuk negara yang paling berani menolak mekanisme HKI yang hanya menguntungkan negara-negara maju. Sikap kedua negara itu hendaknya didukung. (NAW)


Artikel Yang Berhubungan



0 comments: