Sunday, 18 April 2010

Banyak Dokter Melanggar Perbup, Tentang Pengobatan ”Gratis Bagi Semua”
Melirik kinerja dokter umum Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemda Wakatobi, banyak kalangan kabarkan kian hari, kian bobrok... Pasalnya, dari 30-an dokter PTT masuk dalam daftar melalui Dinas Kesehatan, ditemukan ada 7 orang oknum dokter PTT yang kinerjanya.. .Nakal, bahkan dengan nekat melanggar Perbup Nomor : 3. A. Berikut kisahnya.

Gino SM

Keberadaan 30 orang dokter umum dan dokter Gigi PTT, secara kuantitas sangat menjajikan. Namun secara kualitas ternyata kurang memuaskan masyarakat. Betapa tidak dari 23 orang dokter umum dan 7 orang dokter gigi PTT, 7 orang diantaranya tidak tinggal di wilayah tugasnya.

Hasil pemantauan Koran ini dilapangan diduga dokter PTT nakal masing-masing: dr Raihana, dr Desrita, dr Titin Hasanah, dr Ricky Apri Wantary, dr Florens Alamsyah, dan dr Ferdy Wiweko Ardianto (seharusnya kalangan dokter ini tinggal diwilayah tugasnya). Namun ironisnya memilih bandel, enggan bertugas. Dan celakanya lagi, ada diantaranya dengan sengaja meminta jasa pelayanan menjual obat patennya hingga senilai Rp 400.000 – 800.000 perpasien.

Di kecamatan Tomia misalnya, dr Raihana bertugas diPuskesmas Waitii dan tinggal disana, namun faktanya dia enggan tinggal disana, demikian halnya dr Desrita bertugas di Pustu Kahianga, memilih pulang pergi (PP) dan tinggal di Usuku, Tomia Timur. Demikian pula dengan dr Titin Hasanah bertugas di Puskesmas Kulati, bukan tinggal ditempat tugasnya, melainkan memilih PP Desa Dete ke Desa Kulati Tomia Timur berjarak 4 km. Dokter Ricky Apri Wantari sesuai surat tugasnya di Puskesmas Sandi Kecamatan Kaledupa Selatan, juga memilih PP tinggal di Desa Horuo jaraknya 7 km dengan Puskemas Sandi tempat tugasnya. Demikian halnya dr Florens Alamsyah, tugasnya di Pustu Tindoi, malah tinggalnya di Wangiwangi, tiap hari PP ke Pustu Tindoi jaraknya 6 Km. Demikian pula dokter Ferdi Wiweko Ardianto tugas di Desa Liya, namun tinggalnya di Mandati jarak 7 km dari Puskesmas tugasnya. ”Lalu bagaimana... bila tiba-tiba ada pasien membutuhkan dokter, pada malam hari...?. Inilah masalahnya”.

Sementara itu menurut Kadis Kesehatan Wakatobi Drs LaOde Boa, semua dokter PTT sebelum memulai masa baktinya di Wakatobi, telah menandatangani surat pernyataan memuat 3 Poin penting: (1). Bersedia bertugas dan tinggal dilokasi penugasannya. (2). Bersedia untuk tidak mengambil cuti selama masa penugasan sebagai dokter PTT. (3). Bersedia untuk tidak menerima tarif atau jasa pelayanan serta harga obat dari pasien.

Berdasarkan hasil investigasi dilengkapi dengan bukti-bukti laporan masyarakat se-Wakatobi, hampir separuh dokter umum didaerah ini, ada saja yang berniat membisniskan profesinya. Padahal Pemda Wakatobi telah mencanangkan melalui dinas kesehatan, agar tak henti-hentinya mengkampanyekan pelayanan kesehatan gratis untuk semua. ”Pengobatan gratis untuk semua adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar, karena sedang berupaya mewujudkan Visi Pemda; Surga Nyata Bawah Laut dibidang kesehatan, Pro-Rakyat”, tegas Boa, sembari mengingatkan para medik mengutamakan pelayanan.

Selain itu Boa, menegaskan dalam suratnya 7 November 2009 lalu, untuk mengingatkan paramedis, bidan dan dokter melalui suratnya bernomor 440/1193, isinya: (1). Tidak dibenarkan memungut tarif berupa jasa medik dan jasa sarana dari pasien. (2). Tidak dibenarkan menjual obat paten maupun generik kepada masyarakat atau pasien. (3). Tidak dibenarkan membuka praktek perorangan baik secara terbuka maupun secara terselubung, sebelum ada izin praktek yang sah dan legal. Selanjutnya, surat tersebut, karena dinilainya ada indikasi para medik yang tidak mengindahkan Peraturan Bupati Nomor 3. A, tentang pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Semua. Maka surat tersebut telah diberikannya kemasing-masing bersangkutan.

”Ironisnya belum lama ini ada dokter PTT dengan sengaja memintai uang pasiennya, sebesar Rp 400.000 hingga Rp 800.000. Padahal, dana Jamkesmas dan Jamkesda telah diberikan ke masing-masing Puskesmas se-Wakatobi. Dan apakah tidak kasihan sama masayarakat yang mata pencaharian hanya petani singkong. Bukankah telah ada obat-obatan Generik dan telah disiapkan Dinas Kesehatan secara Gratis”, papar Kadis Kesehatan mengingatkan.

Boa juga mengungkapkan, ulah dan kinerja oknum dokter PTT ini, bukan hanya sampai disitu, melainkan juga mengambil cuti tanpa izin. Padahal sesuai kontrak kerjanya, kalangan dokter PTT ini, bertugas di wilayah ini, hanya 6 bulan lamanya. Tapi meskipun begitu ada saja dokter PTT yang nakal. Sebagai misal, baru-baru ini, ditemukan bukti oknum dokter yang nakal, masing-masing: dr Prayudi Setiono bertugas di Puskesmas Tomia, dan dr Tomy Nurtamin bertugas di Puskesmas Wangiwangi saat ini.

Karena itu, Boa yang ditemui diruang kerjanya menegaskan, dokter PTT nakal itu, akan segera dipanggil untuk dibina. Dan jika enggan datang, maka tentu mereka pun berhak meninggalkan Wakatobi, sebelum masa baktinya berakhir, ungkapnya tegas. (***)

sumber : http://www.radarbut on.com/index. php?act=news&nid=38348

Artikel Yang Berhubungan



1 comments:

Anonymous said...

Soal Sorotan Terhadap Kinerjanya
Dokter PTT Klarifikasi
WANGIWANGI-Forum Komunitas Dokter/Dokter Gigi PTT Kabupaten Wakatobi mengklarifikasi sorotan terhadap kinerja sejumlah dokter PTT yang dinilai melanggar Perbup Pengobatan Gratis Bagi Semua. Mereka keberatan karena dinilai provokatif, menyamaratakan, tidak objektif dan berdasar sebab tolak ukur yang dipakai untuk menyatakan penurunan kinerjanya dianggap tidak jelas.

Klarifikasi diberikan untuk menanggapi berita yang dilansir koran ini, Sabtu (5/12) lalu. Forum tersebut mencantumkan nama 28 dokter/dokter gigi PTT.

Melalui faks yang dikirimkan pada koran ini kemarin, secara rinci dijelaskan, soal tujuh orang dokter/dokter gigi PTT diantaranya tidak tinggal diwilayah tugasnya, tidak benar. Karena kenyataannya mereka tinggal di wilayah kerja Puskesmas masing-masing.

Mereka keberatan dikatakan bandel, enggan bertugas, dan ada diantaranya sengaja meminta jasa pelayanan menjual obat patennya hingga senilai Rp 400 ribu sampai Rp 800 ribu per pasien. "Karena kami masih menjalankan tugas kami sesuai dengan nota penugasan kami dan diantara kami yang namanya tersebut pada paragraf dua pada kenyataannya tidak melakukan hal tersebut," bebernya dalam faks.

Soal tiba-tiba ada pasien membutuhkan dokter, malam hari, kenyataannya, dokter bertugas sesuai jam kerja Puskesmas. Tidak semua Puskesmas apalagi Puskesmas Pembantu mempunyai fasilitas rawat inap yang bersifat 24 jam.

Ihwal hampir separuh dokter umum di daerah ini, ada yang berniat membisniskan profesinya, dinilai kata-kata tersebut melecehkan profesi. Karena apa yang mereka lakukan sesuai Undang-undang RI No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 35 ayat (1) berbunyi, Dokter atau Dokter Gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi memiliki wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki atas, mewawancarai pasien, memeriksa fisik dan mental pasien, menentukan pemeriksaan penunjang, menegakkan diagnosis, menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien.

Kemudian, melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi, menulis resep obat dan alat kesehatan, menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi, menyimpan obat dalam jumlah yang diijinkan, meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

Pasal 50 yang berbunyi, dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak, memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan prosedur operasional, memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan keluarganya, dan menerima imbalan jasa. "Sedangkan kami dokter dan dokter gigi yang bertugas di Wakatobi sebagai pegawai tidak tetap (PTT) telah memiliki Surat Tanda Registrasi yang diterbitkan oleh Konsil Dokter Indosesia," ulasnya.

Tentang dr Rikcy Apri Wantari yang dinyatakan sesuai surat tugasnya di Puskesmas Sandi, Kecamatan Kaledupa Selatan, juga memilih PP tinggal di Desa Horuo jaraknya 7 km dengan Puskesmas Sandi tempat tugasnya, kenyataannya dr Rikcy Apri Wantari bertugas di Puskesmas Terpadu Kecamatan Binongko dan tinggal diwilayah kerjanya.

Soal dr Florens Alamsyah tugasnya di Pustu Tindoi, malah tingggal di Wangi-wangi, tiap hari PP ke Pustu Tindoi jaraknya 6 km, kenyataannya dr Florens Alamsyah yang bertugas di Pustu Tindoi sudah tinggal di wilayah kerja Puskesmas Wangi-Wangi karena Pustu Tindoi adalah Puskesmas Pembantu dari Puskesmas Wangi-wangi.

Mengenai dr Raihana bertugas di puskesmas Waitii dan tinggal disana, namun faktanya enggan tinggal di sana, kenyataannya dr Raihana yang bertugas di Puskesmas Waitii sudah tinggal diwilayah kerja puskesmas Waitii.

Ihwal dr Titin Khasanah bertugas
(continued)..

http://www.radarbuton.com/index.php?act=news&nid=38633