Sunday, 18 April 2010

Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Bangil Pasuruan Berbau Korupsi

Selasa, 22 Desember 2009 | 19:12 WIBTEMPO Interaktif, PASURUAN - Pengadaan alat keselatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangil, Kabupaten Pasuruan, senilai Rp 18,7 miliar diduga penuh rekayasa dan rawan korupsi. "Pengadaan barang terasa dipaksakan,” kata Koordinator Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka), Wilujeng, Selasa (22/12).

Pengadaan alat kesehatan dilakukan PT Dian Graha setelah memenangkan tender. Namun, proses pembiayaannya dinilai janggal. Anggaran pengadaan dimasukkan dalam data laporan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2009. Tapi kemudian dialihkan pada APBD tahun2010.

Pelaksanaan tender juga diduga penuh rekayasa sehingga menyingkirkan peserta tender yang lain. Bahkan, Bupati Pasuruan Dade Angga menyatakan akan melakukan evaluasi pengadaan alat kesehatan tersebut dan melakukan tender ulang.

Ketika akan dikonfirmasi Tempo, tidak ada seorang pun pejabat di rumah sakit itu yang bersedia memberikan penjelasan.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan Sutar menyatakan, akan mempelajari kasus tersebut dengan mengundang para pihak yang terkait untuk diminta klarifikasi. "Direktur rumah sakit, panitia lelang juga akan dimintai penjelasan," paparnya.

Menurut dia, sebelum kasus itu mencuat, DPRD telah meminta agar pengadaan alat kesehatan ditunda. EKO WIDIANTO.

Dewan Minta Tender Ulang
Jumat, 11 September 2009 | 11:18 WIB

PASURUAN – Proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Bangil, Kab Pasuruan kembali disoal dewan. Setelah bertemu dengan lima rekanan yang mengikuti lelang pengadaan alkes RSUD Bangil senilai Rp 18,977 miliar, dewan setempat merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk menggelar tender ulang.

“Ada beberapa dasar dewan merekomendasikan pengadaan alkes tersebut harus ditender ulang. Di antaranya, panitia justru tidak melaksanakan ketentuan yang dibuatnya sendiri dalam rencana kerja (RKS), dengan indikasi memanipulasi pengumuman hasil lelang,” tandas Joko Cahyono dari FKB yang ditunjuk sebagai juru bicara dikonfirmasi, Kamis (10/9).

Menurut anggota dewan, panitia lelang telah melakukan manipulasi terhadap jalannya proyek pengadaan alkes tersebut. Bentuk manipulasi pertama yang disorot adalah pengumuman pemenang lelang.

Panitia dalam proyek ini mengadakan dua kali pengumuman dengan dua surat bebeda. “Pertama panitia mengeluarkan surat pengumuman lelang pada 12 Agustus 2009. Kemudian, anehnya, pada 15 Agustus dengan nomor surat yang berbeda, panitia kembali mengeluarkan surat pengumuman hasil lelang,” tambah Joko.

Dua buah surat pengumuman hasil lelang tersebut juga menggunakan nomor yang berbeda serta ditandatangani oleh dua pejabat yang berbeda. “Surat pertama bernomor 119, kedua bernomor 119 B. Yang menandatangani surat pertama adalah wakil direktur pelaksana dan surat kedua ditandatangi pejabat pembuat komitmen. Ini jelas tidak bisa dibenarkan,” lanjutnya.

Selain pengumuman, panitia juga dinilai memanipulasi penilaian. Kejanggalan selanjutnya, pemenang lelang, PT Dian Graha Elektrika (DGE), sejak awal pendaftaran dinilai sudah menyalahi aturan. Semestinya yang mendaftar adalah direktur utama atau orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian perusahan. Namun saat mendaftar, perusahaan yang berpusat di Jakarta ini justru mencantumkan nama kepala cabang Surabaya yang notabene namanya tidak masuk dalam daftar akta pendirian perusahaan.

Seperti diberitakan, pengadaan alkes RSUD Bangil senilai Rp 18,9 M dari dana bagi hasil cukai rokok yang dimenangkan PT Dian Graha Elektrika (DGE) dipermasalahkan sejumlah rekanan yang ikut dalam proses lelang tersebut. Dewan yang mendapat tembusan surat dari rekanan akhirnya mengundang pihak RSUD Bangil untuk mengadakan pertemuan guna mencari solusi. Pertemuan cukup alot.

“Wajar dewan merekomendasikan tender ulang. Sejak awal, sesuai Keppres 80 tahun 2003, panitia sudah banyak menyalahi prosedur. Apalagi jika melihat barang yang ditawarkan, seperti alat CT Scan, yang lisensinya belum terdaftar dalam Depkes,” ujar Hani Mulyana, Direktur PT Husada Mitra Perkasa, salah satu rekanan yang ikut dalam tender tersebut. den

http://www.surabaya post.co.id/ ?mnu=berita& act=view& id=374d37146f8e6 31a2adb03fd6818b 497&jenis= 1679091c5a880faf 6fb5e6087eb1b2dc &PHPSESSID= 354edc42714618e8 6fb2acd7f379daa8


Catatan :
Tender Alkes Rp. 18. Miliar RSUD Bangil Salahi Prosedur, direkomendasi tender ulang, sanggahan dan sanggah banding dari peserta tender belum di jawab, BARANG SUDAH BERDATANGAN

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: