Tuesday, 25 August 2009
Jakarta - Kejaksaan telah menyatakan lengkap (P21) atas berkas 4 tersangka kasus pembunuhan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen. 27 Jaksa terpilih telah disiapkan untuk menangani kasus yang dihadapi Ketua KPK nonaktif tersebut.
"Kajari Situbondo salah satunya, semua jaksa pilihan dan yang diambil yang tidak pernah ada kaitan dengan Antasari baik sebagai anak buah," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (24/8/2009).
Polisi menyatakan optimistis dalam menetapkan Pasal 340 KUHP terhadap Antsari. Keterangan tersangka Sigid dan Wiliardi merupakan salah satu bukti keterlibatan Antasari.
"Yang jelas ada saksi lain, barang bukti lain, tempat-tempat dimana mereka bertemu. Kata Willy ada urusan apa saya dengan Nasrudin," ujarnya.
Keempat tersangka serta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2009) besok. Empat berkas yang dinyatakan P21 yakni berkas tersangka Antasari Azhar, Kombes Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo. Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke kejaksaan di antaranya CDR rekaman CCTV yang berisi pertemuan antara Antasari, Wiliardi dan Sigid di rumah Sigid.
"Insya Allah besok pagi jam 10 akan diserahkan tahap dua ke Kejari Jaksel," imbuh Iriawan.
"Barang petunjuk, surat kelengkapan alat bukti sesuai dengan petunjuk kejaksaan dan keterangan dari saksi ahli," ungkapnya.
Adapun rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Karena lokus delikti-nya di Jakarta Selatan. Berbeda dengan eksekutor, mereka di Tangerang," katanya.
http://www.detiknews.com/read/2009/08/24/152219/1188659/10/27-jaksa-terpilih-akan-tangani-kasus-antasari
Artikel Yang Berhubungan
Labels: Berita
0 comments:
Post a Comment