Thursday, 13 August 2009
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
* perbuatan melawan hukum;
* penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
* memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
* merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
* memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
* penggelapan dalam jabatan;
* pemerasan dalam jabatan;
* ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
* menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
Artikel Yang Berhubungan
- Busana Terbaik di Ajang Golden Globe 2011
- Peringatan Bahaya dalam Bungkus Rokok akan Diubah dalam Bentuk Gambar
- Kode Rahasia HandPhone Yang [Wajib] Diketahui
- Manfaat Mengikuti Kontes SEO
- Sejarah Kopi
- BlackBerry Torch Resmi Diluncurkan di Indonesia
- Kosmoceratop Dinosaurus Bertanduk 15
- Banyak Wanita Langsing Terlihat Tua
- " Wajib Belajar Keluarga "
- " Puasa Transformatif dan Fungsional "
- " Ada Apa Dengan Pernikahan Usia Muda "
- " Orang Gemuk Pembuat Global Warming "
- ' Memenangkan Hati Sutradara Saat Casting "
- " CINTA SEJATI "
- " Buku The Secret of Hypnosis - Johanes Ariffin Wijaya "
- " Pemanasan Global alias Global Warming"
- " Akar Sejarah dan Perkembangan Teror "
- " Wartawan Holland: Wabah Flu Bagian Dari Konspirasi Yahudi "
- " Pendidikan Musik!...Pentingkah "
- " Jatuh Cinta Bikin Orang Bertingkah Aneh "
- " Konstruktivisme "
- " NTB Korban Perdagangan Orang "
- " Kecerdasan Spiritual (SQ) "
- " Wajah' Mbah Surip Laku Rp25 Juta "
Labels: just info
0 comments:
Post a Comment