Monday, 15 February 2010

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. ICW menemukan selisih pajak lebih rendah US$ 1,060 miliar dalam laporan keuangan salah satu perusahaan Grup Bakrie tersebut.

"Kita mencoba menghitung ulang, dengan bekerja sama dengan praktisi pajak dan lembaga pemerhati batu bara. Terdapat temuan yang lebih rendah atau understate US$ 1,061 miliar," terang anggota ICW Firdaus Ilyas, di kantor Depkeu, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (15/2/2010).

Temuan selisih pajak yang cukup besar ini didasarkan atas laporan keuangan perusahaan tahun 2003-2008. Ini masih ditambah dugaan kerugian pajak yang harus dibebankan kepada pemerintah dalam periode lima tahun mencapai US$ 477 juta.

Selain selisih yang mencapai US$ 1,060 miliar dan kerugian pajak yang seharusnya masuk kas negara sebesar US$ 477 juta, terdapat pula selisih royalti atas batu bara (BHPB) dengan jumlah mencapai US$ 143 juta. Hingga secara akumulasi, kerugian yang ditelan pemerintah sebesar US$ 1,680 miliar.

ICW menyakini bahwa temui ini kami yakin cukup valid, karena bersumber dari data primer. Dari data laporan keuangan BUMI, seluruh laporan tahunan ditemukan selisih pajak yang lebih rendah. Hanya pada laporan keuangan tahun 2005, yang jumlahnya sama persis atau dikategorikan valid.

"Seluruh data, termasuk dihitung dari data penjualan batu bara dan per masing-masing kategori, semua under state. Jika dari pidana pajak, dugaan ini cukup kuat," katanya.

Ditambahkannya, jika benar manajemen BUMI tetap ngotot membawa kasus penyalahgunaan pajak ke pengadilan, maka negera dimungkinkan mendapat pemasukan yang jauh lebih besar. Sesuai peraturan pidana pajak, maka perusahaan yang bersangkutan wajib membayar pokok pajak ditambah denda empat kali lipat.

"Akan jauh lebih besar. Bisa lima kali lipat. Kami yakin data ini conficende, asalkan jangan ada main dengan mafia peradilan saja," imbuhnya.

Dirjen Pajak juga menjanjikan bahwa hasil temuan selisih pajak dari ICW, akan menjadi prioritas penyelidikan. Laporan ICW akan dijadikan bukti permulaan dan langkah awal penyelesaian pajak.

"Kita dorong untuk mereka pelajari laporan ini. Bisa dijadikan bukti permulaan juga. Mereka sih bilang akan diprioritaskan," pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, juru bicara Bakrie, Lalu Mara membantah isu yang menyebutkan Aburizal Bakrie maupun perusahaannya mengemplang pajak. Ical dan perusahaan Bakrie termasuk perusahaan publik di mana laporan keuangannya setiap 4 atau 6 bulan dan setahun diumumkan secara terbuka.

"Baik Ical maupun perusahaannya tidak pernah tercatat sebagai pengemplang pajak," tegas Lalu Mara dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (8/2/2010).


Artikel Yang Berhubungan



0 comments: