Thursday, 5 November 2009

Camat ramai-ramai membantah

Sejumlah camat membantah telah memberikan instruksi untuk menandatangani dokumen tertulis sebagai bentuk dukungan kepada Titik Suprapti atau lebih dikenal dengan Titik Bambang Riyanto (TBR), istri Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto.

Penegasan itu mereka sampaikan ketika dihubungi Espos, Kamis (5/11). Menurut para camat, urusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan urusan politik, sedangkan kedudukan mereka sebagai bagian dari birokrasi tidak memungkinkan terlibat di dalamnya.

Camat Bendosari, Edy Soeryanta, menjelaskan pihaknya tidak pernah sekali pun memberi instruksi kepada para kepala desa (Kades) untuk memberikan tanda tangan dukungan kepada TBR. ”Tidak pernah. Urusannya lain itu,” ujarnya.
Edy menambahkan sebagai bagian dari birokrari, tugasnya menjalankan urusan pemerintahan. Sementara untuk pemenangan Pemilu yang merupakan bidang politik, itu urusan partai politik (Parpol). Pegawai negeri sipil (PNS), imbuh dia, adalah pihak yang harus bersikap netral dalam kepentingan politik.
”Selama ini, saya tidak pernah mendapatkan instruksi dari Bupati untuk meminta tanda tangan kepada para Kades. Sebab, itu kan bukan tugas saya. Kalaupun Bupati menyuruh kami meminta tanda tangan dukungan bagi Bu Titik kepada Kades, berarti tindakan Bupati salah, sebab kami tidak dalam kapasitas untuk itu,” ujarnya.
Terkait dengan munculnya nama TBR, Edy mengaku sudah mendengar. Demikian pula dengan munculnya gerakan pendukungan, ia juga sudah mengetahuinya. Meski demikian, gerakan pendukungan itu tidak dihimpun dari para Kades, melainkan dari pengurus anak ranting PDIP.
”Sebelum ini, saya memang dengar pengurus anak ranting (PDIP-red) yang dimintai dukungan bagi Bu Titik. Kalau seperti itu kan bukan urusan saya. Misalnya pun pengurus anak ranting masuk ke wilayah saya, tidak apa-apa. Yang penting, mereka tidak melibatkan pihak kecamatan karena kami kan harus netral.”
Melanggar UU
Edy menegaskan sebagai orang yang dibesarkan dan disekolahkan pemerintah, pihaknya tidak akan mencampuri tugas birokrasi dengan masalah politik. Prinsip itu ia tekankan pula kepada staf kecamatan, lantaran hal itu telah diatur dalam undang-undang (UU).
Hal senada disampaikan Camat Grogol, Adi Putranto. Menurut Adi, pihak kecamatan tidak pernah memberi instruksi kepada Kades untuk menandatangani dokumen resmi pendukungan kepada TBR. Sebab, tindakan tersebut melanggar UU mengenai netralitas PNS.
”Selama ini, saya tidak pernah merasa memberi instruksi ke para Kades untuk menandatangani dokumen pendukungan bagi Bu Titik. Kalau sampai ada isu beredar saya meminta Kades tanda tangan, berarti nama saya dicatut,” tandas dia.
Pencatutan nama tersebut, ungkap Adi, jelas-jelas sangat merugikan pihaknya lantaran kejadian serupa juga pernah terjadi sebelum ini. ”Waktu itu, nama saya dicatut dalam rangka penggalangan dana untuk korban gempa.”

Perda No 5/2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Fungsi Organisasi Kecamatan

Pasal 3
Kecamatan dipimpin Camat.
Camat berkedudukan di bawah kepala daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati.


UU No 43/1999 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian
Pasal 3
(2)
Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. - Oleh : aps

Solopos

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: