Sunday 8 November 2009

Jiwa saksi kunci terancam

Keselamatan saksi kunci kasus dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Ari Muladi terancam. Untuk itu, Ari bakal mengajukan permohonan perlindungan diri.


Saat memberikan keterangan pers di Gedung Watimpres, Jakarta, Sabtu (7/11), Ari mengaku mendapat ancaman. Bahkan keluarganya sering dikuntit orang tak dikenal.
“Setiap hari anak dan istri saya dikuntit. Beberapa kali juga ada orang yang menanyakan ke petugas Satpam di rumah saya. Ini saya sebut sebagai ancaman,” kata Ari sebagaimana dikutip vivanews.com.
Ari juga menyebutkan, ada beberapa orang yang mengaku anggota Polsek Bintaro yang bertanya ke tetangganya. “Ini juga membuat saya terganggu,” katanya. Selain ancaman, Ari juga mengaku dirayu oleh tim penyidik Mabes Polri. Rayuan itu agar dia kembali ke berita acara pemeriksaan (BAP) pertama. Saat ditanya siapa penyidik yang merayunya, Ari enggan memberitahukan namanya. “Pokoknya penyidik,” kata Ari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ari adalah teman dekat Anggodo Widjojo yang diduga berperan sebagai orang yang menyalurkan uang suap ke pejabat KPK (lihat grafis-red). Pada 20 Agustus 2009 lalu, Ari Pada 20 Agustus 2009, Ari menyusun testimoni bahwa dia telah menyerahkan uang dari Anggodo kepada pejabat KPK.
Namun, belakangan, Ari mencabut keterangannya dan mengatakan, uang itu tidak diserahkan langsung kepada pejabat KPK melainkan melalui jasa seseorang bernama Yulianto. Ary mengaku testimoni pertama dibuat dalam paksaan. Ari juga mengaku tak pernah mengenal dua pimpinan KPK Bibit-Chandra.
Kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan selama tiga bulan terakhir ini, kliennya menerima ancaman dan tekanan. Ari sudah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, belum ada keputusan atas permohonan Ari tersebut karena LPSK masih melakukan penilaian dan belum menggelar rapat.
LPSK, lanjut Sugeng, baru akan merapatkan permohonan Ary Muladi pada Senin (9/11) atau Selasa (10/11). Padahal, Sugeng mengatakan, pada Senin besok kliennya itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi percobaan permufakatan tindak pidana korupsi di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam pertemuannya dengan Tim 8 Verifikasi pada Sabtu, Ari meminta perlindungan tim untuk mengawal proses pemeriksaan di kepolisian, Senin. Permintaan perlindungan yang dimaksud adalah memastikan bahwa Ari didampingi pengacara selama proses pemeriksaan.
“Sebab pada pemeriksaan yang lalu dia dilarang didampingi pengacara. Bahwa Ari telah mencabut keterangan BAP yang pertama yang menyatakan bahwa dia bertemu dan men yerahkan uang kepada pimpinan KPK,” kata Sugeng sebagaimana dikutip tempointeraktif.com.
Tim 8 menyarankan agar Ari mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan selama satu pekan sampai LPSK menerbitkan keputusan memberi perlindungan atau tidak. Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution menilai LPSK amat lambat menanggapi permohonan Ari, padahal pria itu adalah saksi kunci yang amat penting.
“Ini Sabtu, Minggu, Senin, bisa saja terjadi sesuatu,” ujarnya. Tim Delapan menilai peran Ary Muladi amat sentral dalam kasus hukum Bibit dan Chandra. Ary Muladi telah mengubah pengakuannya dalam BAP.
Tim 8 juga meragukan keterangan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang menyebut hasil tes kebohongan (lie detector) yang dilakukan Polri terhadap Ari bohong. “Itu kan versi polisi, yang dipakai lie detector siapa kan kita mesti kritis. Apakah pernah diminta second opinion dicek sama lie detector lain. Masa percaya polisi saja,” ujar Buyung.
Ari memenuhi panggilan Tim 8 untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Wantimpres sekitar pukul 09.25 WIB. Dalam jumpa pers seusai pemeriksaan, Ari mengatakan motif membantu Anggodo adalah demi pertemanan. Edi Sumarsono salah satu orang yang disebut-sebut dalam rekaman Anggodo, juga diperiksa Tim 8, Sabtu. Edi hanya diperiksa selama lima menit oleh Tim 8. Keterangan Edi dianggap tidak kompeten terkait kasus Bibit-Chandra.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar juga dipanggil Tim 8 untuk dimintai verifikasi. Antasari pun meminta kepada Tim 8 agar pemeriksaan terhadap dirinya bisa dilakukan secara terbuka. Namun permintaan Antasari itu ditolak Tim 8. Menurut Adnan Buyung Nasution pemeriksaan secara terbuka dianggap tidak etis.
Dalam jumpa pres, menurut kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, Antasari telah memberikan kesaksian kepada Tim 8. Dalam keterangannya, Antasari mengatakan bahwa testimoni dan pelaporan yang dijadikan dasar oleh polisi bukanlah inisiatif dirinya. Menurut Ari, Antasari sudah menjelaskan dari kasus itu berawal hingga pembuatan testimoni dan laporan.
Menurut Ari, testimoni Antasari berawal dari 11 Juni saat penyidik Polda Metro Jaya menyita laptop Antasari. Penyidik saat itu menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Namun, materi bergeser pada tudingan pemberian uang kepada para pimpinan KPK oleh Anggoro Widjojo. Di laptop itu, terdapat rekaman pembicaraan saat Antasari bertemu Anggoro di Singapura. Pembicaraan itu, salah satunya terkait tudingan pemberian uang kepada pimpinan KPK terkait kasus PT Masaro.

Lantas, pada 16 Juni, Antasari membuat testimoni atas permintaan penyidik. “Penyidik datang meminta agar Pak Antasari membuat laporan untuk kelengkapan administrasi,” jelas dia. Namun, saat itu Antasari sempat menolak permintaan Polri. Karena beralasan hanya administrasi, Antasari yang memang berstatus tahanan pun tidak menaruh curiga apa pun.
Kesaksian Antasari ini tentu berbeda dengan penjelasan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang menegaskan tidak ada inisiatif penyidik Polri meminta Antasari membuat testimoni dan pelaporan. Menurut Kapolri, Antasari membuat testimoni tanpa ada desakan dari penyidik. Testimoni dan pelaporan Antasari ini menjadi dasar penting bagi penyidik Polri untuk menyidik Bibit dan Chandra.
Di depan Tim 8, Antasari juga menjelaskan mengenai kepergiannya ke Singapura menemui Anggoro. Kepergian Antasari itu hanyalah untuk mencari data dan bukti mengenai informasi sebelumnya dari Ari Muladi dan Eddy Soemarsono bahwa ada pemberian uang kepada pimpinan KPK dari Anggoro. Pemberian uang itu untuk memuluskan kasus Masaro.
Pada Sabtu malam, Tim 8 mengadakan gelar perkara. Gelar perkara dimulai pukul 19.20 WIB. Dari Polri hadir Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Pol Yovianus Mahar dan Wakil Dirdik Benny Makalo. Sementara dari Kejaksaan Agung hadir Direktur Penuntutan Khusus Fitra Sani Buyung mengatakan Tim 8 akan melihat, menyaksikan, mengkaji dan mencermati gelar perkara yang akan dilakukan dua institusi penegak hukum tersebut. Namun, kata Buyung, Tim 8 tidak akan mengintervensi hasil penyidikan. Karena peyidikan bersifat rahasia, gelar perkara berlangsung tertutup.

Alur aliran dana

Anggodo Widjojo :
Menyerahkan uang ke Ari Muladi Rp 5,1 miliar.

Ari Muladi :
- Menyerahkan uang dari Anggodo ke Ade Rahardja, Direktur Penyidikan KPK, untuk kemudian didistribusikan ke pimpinan KPK.
- Memberikan uang kepada Yulianto dan diteruskan ke petinggi KPK melalui tiga tahapan.

Tahap penyerahan (versi Ari Muladi):
- Tahap I : Bulan Juli atau Agustus 2008 di Bakoel Koffie, Apartemen Bellagio, sebanyak Rp 3,750 miliar.
- Tahap II : Di depan Lobi Bellagio
- Tahap III : Di sekitar Jl Denpasar Raya, tepatnya di Wisma Karya, Trattoria Cafe. Sejumlah Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Bambang (Menurut Ari Muladi, Bambang adalah pejabat KPK)


Peran Haji Labib :
Mengenalkan Ari Muladi dengan Yulianto

Sumber : Diolah dari detik.com

- Oleh : dtc/Ant

Solopos

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: