Friday, 6 November 2009

Polri yang dalam beberapa hari terakhir dihujat terkait penahanan Bibit dan Chandra, mendapatkan dukungan dari kalangan DPR. Hal ini tampak dalam rapat kerja antara Kapolri dengan Komisi III, Kamis (5/11).

Termasuk yang menuai dukungan adalan Susno Duadji, yang sempat menghilang dalam beberapa terakhir. Sebelumnya, Susno menyatakan mundur secara resmi dari jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri. Di hari yang sama, Wakil Ketua Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga juga menyatakan mundur dari jabatannya. Keduanya disebut-sebut dalam rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Susno yang memakai setelan kemeja putih berbalut jas abu-abu tampak senyum-senyum saat masuk di ruang rapat Komisi III di lantai II, Gedung Nusantara II, Gedung DPR. Kehadiran Susno disambut applause anggota Komisi III. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Benny K Harman.
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri memperkenalkan jajaran pimpinan Polri. Yang pertama adalah Waka Polri, Komjen Pol Makbul Padmanegara. Kemudian Irwasun, Komjen Pol Yusuf Manggabarani.
Selanjutnya yang diperkenalkan adalah pejabat Polri yang namanya sedang banyak disebut orang. Dia adalah Komjen Pol Susno Duadji. Saat mengenalkan jajarannya, Kapolri tidak menyebut jabatan saat mengenalkan Komjen Pol Susno Duadji. Namun, Susno mendapat tepuk tangan. ”Untuk Pak Susno, saya sengaja tidak sebut jabatannya. Nanti akan saya jelaskan,” kata Kapolri.
Saat nama Susno disebut, tepuk tangan membahana. Entah dengan maksud apa tepuk tangan itu dilakukan. Namun, yang jelas, Susno menjadi bintang dalam rapat dengar pendapat itu.
Dalam rapat kerja itu, Fraksi Partai Golkar (FPG) meminta Kapolri untuk tidak mencopot Susno sebelum dinyatakan bersalah. ”Kami minta Kapolri tidak meluluskan permintaan agar Pak Susno mundur,” kata anggota Komisi III DPR FPG Bambang Susatyo. Dikatakan Bambang, fraksinya merasa tidak rela Polri diobok-obok. Polri harus diselamatkan dan dihindarkan dari upaya kriminalisasi. ”Lembaga Polri direndahkan martabatnya,” tandasnya. Mendapat dukungan seperti itu, Susno tampak mengangguk-anggukkan kepala.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Panda Nababan, serta anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Ruhut Sitompul, yang meminta Polri maju terus untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan Susno telah mundur. Hal ini dilakukan hanya untuk membantu Tim Pencari Fakta (TPF) dalam melakukan verifikasi. ”Tidak mengundurkan diri untuk yang lain,” kata dia dalam rapat kerja itu.
Kapolri menyatakan, Susno telah mengajukan pengunduran diri Kamis pagi.. Bambang tak menyebutkan apakah Susno mundur karena terbukanya rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dengan sejumlah petinggi Kepolisian dan Kejaksaan.
Pernyataan Kapolri ini disayangkan TPF. ”Buat kami itu aneh,” kata anggota TPF, Todung Mulya Lubis. Todung mengaku TPF tidak dapat menerima apa yang disampaikan oleh Kapolri. TPF akan mengambil sikap jika apa yang disampaikan Kapolri adalah fakta. ”Kami tidak bisa menerima putusan itu dan kami akan melakukan sesuatu,” ujar Todung.

Hukum jalan terus
Sementara itu, setali tiga uang, Ritonga juga menyatakan mundur. Namun dia hanya mundur dari jabatan, bukan mundur dari institusi kejaksaan. ”Kemarin saya sampaikan pada Jakgung, demi institusi kita ini saya mengundurkan diri. Tapi beliau tidak rela. Bahkan tadi pagi beliau tanyakan lagi. Tapi saya tetap pada pendirian saya,” tutur Ritonga dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis.
Namun, meski keduanya mundur, proses hukum akan tetap berjalan. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan tetap akan memeriksa bukti-bukti keterlibatan Ritonga dalam rekaman kriminalisasi KPK. ”Dilanjutkan, karena nggak ada petunjuk dari Kapolri seperti ada penyadapan. Ini harus kami tindaklanjuti apakah ada bukti atau tidak,” kata Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji.
Hendarman mengatakan, yang sudah selesai adalah jabatannya. Namun untuk proses hukum sesuai perintah presiden harus diusut. ”Harus diusut yang ada dalam rekaman itu Ritonga atau si A atau si C,” jelasnya. Menurut Hendarman, keterlibatan anak buahnya itu pun harus diklarifikasi ke Anggodo. ”Nanti Kapolri yang melakukan tindakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis, meminta agar Kapolri dan Jaksa Agung menonaktifkan pejabat yang terlibat dalam skandal rekaman Anggodo Widjojo. ”Disampaikan tim agar pejabat yang namanya disebut-sebut dalam rekaman atau sadapan itu bisa dibebastugaskan agar betul-betul nanti dalam pemeriksaan, pemberian keterangan dan kesaksian menjadi baik,” ujar SBY.

Kasus Susno Duadji

30 Juni 2009
Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mengaku disadap terkait kasus Bank Century-Antaboga. Meski tak menyebut nama lembaganya, tapi dia menuding ada yang menyalahgunakan kekuasaan.

2 juli 2009
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan, KPK hanya melakukan penyadapan terhadap seseorang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

9 September 2009
KPK mengkaji keterlibatan seorang petinggi Polri berinisial SD dalam kasus Bank Century.

10 September 2009
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mempersilakan KPK untuk menyelidiki keterlibatan petinggi Polri berinisial SD, terkait kasus Bank Century.

12 September 2009
Susno Duadji membantah keterlibatannya dalam skandal Bank Century.

25 September 2009
Anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution mendesak Susno Duadji dipecat.

28 September 2009
Tim pengacara Wakil KPK nonaktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah melaporkan Susno Duadji ke Irwasum Mabes Polri.

5 Oktober 2009
Susno Duadji dimintai keterangan Irwasum Mabes Polri.

7 Oktober 2009
Irwasum Mabes Polri, Komjen Pol Yusuf Manggabarani, menegaskan Susno Duadji tidak terlibat suap dan penyalahgunaan wewenang.

2 November 2009
Kapolri minta maaf kepada masyarakat terkait penggunaan istilah cicak-buaya yang dilontarkan Susno Duadji.

3 November 2009
Rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo, adik Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo, yang juga menjadi buron dugaan kasus korupsi, diperdengarkan di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi. Susno Duadji disebut-sebut dalam rekaman.

5 November 2009
Susno Duadji mundur dari Kabareskrim Mabes Polri.


Kasus Abdul Hakim Ritonga :

15 Oktober 2009
Pengacara Bibit-Chandra mengaku punya bukti kuat yang menunjukkan adanya rekayasa kriminalisasi terhadap kliennya.

21 Oktober 2009
Bibit mengatakan bukti rekaman percakapan pejabat Polri dan Kejakgung ada di tangan Ketua Sementara KPK.

23 Oktober 2009
Transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi KPK beredar di media massa. Isinya percakapan antara Anggodo dengan mantan Jamintel Wisnu Subroto dan Wakil Jakgung Abdul Hakim Ritonga. Percakapan pada Juli-Agustus 2009 itu disebut-sebut merancang kriminalisasi KPK.

26 Oktober 2009
Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji mengakui sudah memanggil Abdul Hakim Ritonga terkait isi rekaman.

27 Oktober 2009
Abdul Hakim Ritonga membantah tudingan dirinya merekayasa proses hukum terhadap dua pimpinan nonaktif KPK.

3 November 2009
Rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo diperdengarkan di hadapan sidang MK. Abdul Hakim Ritonga disebut-sebut dalam rekaman.

5 November 2009
Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mundur dari jabatan.


Sumber : Litbang SOLOPOS, dari berbagai sumber - Oleh : dtc/Ant

Solopos

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: