Wednesday 11 November 2009

DPR: Lanjutkan kasus Bibit-Chandra

Dua hari menggelar rapat kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejakgung), Komisi III DPR akhirnya menghasilkan kesimpulan.

Salah satu kesimpulannya adalah, mendesak Kejakgung melanjutkan kasus Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah. Sikap ini bertentangan dengan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF).


”Komisi III mendesak Kejaksaan untuk menangani perkara dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto, dan lain-lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memutuskan kelanjutan penanganan perkara tersebut sesuai kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka,” demikian salah satu poin kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin, dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).
Aziz menambahkan, untuk meningkatkan sinergi pemberantasan korupsi, Komisi III akan mengadakan rapat dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK. Namun, sikap Komisi III ini sebelumnya mendapat tentangan dari anggotanya sendiri. Anggota Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding, menentang kesimpulan. Sudding mengusulkan agar kesimpulan tidak perlu menyebut secara spesifik kasus Bibit dan Chandra karena untuk kasus tersebut seharusnya diserahkan kepada Kejaksaan apakah akan diteruskan atau tidak.
”Seharusnya kasus Bibit dan Chandra tidak perlu dimasukkan ke dalam kesimpulan karena Komisi III seperti mendikte Kejaksaan untuk melanjutkan kasus itu ke pengadilan. Sementara berkasnya dikembalikan ke kepolisian dan belum tentu Kejaksaan akan melanjutkan atau tidak,” kata Sudding.
Namun usulan Sudding ini tidak diamini oleh anggota dan pimpinan Komisi III. Akhirnya kasus Bibit dan Chandra tetap secara eksplisit dicantumkan dalam kesimpulan tersebut.
Pandangan Sarifuddin ini banyak disetujui oleh rekannya. Nudirman Munir dari Fraksi Golkar misalnya. Nudirman mengaku kecewa dengan penarikan kesimpulan yang terkesan memihak ini. ”Kata-kata melanjutkan kasus itu seharusnya tidak boleh dibuat. Padahal bukti-bukti itu sangat lemah, kalau tidak sesuai dengan ketentuan perundangan bisa di SP3. Kita sudah memvonis seolah-olah kasus Bibit dan Chandra akan diteruskan ke pengadilan,” keluh Nudirman.
Meski ada ketidaksepakatan, namun Ketua Komisi III Benny K Harman tetap mengetok palu persetujuan. Benny dibantu Wakilnya, Aziz Syamsuddin menetralisir keadaan. ”Yang penting substansinya sudah ada di dalam notulen,” terang Aziz sebelum Benny mengetok palu. Sebelumnya, Tim Pencari Fakta (TPF) menyatakan tak cukup bukti untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan.
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengaku pesimistis kasus ini bisa terus dilanjutkan. ”Kalau polisi belum yakin dengan bukti-bukti yang ada, ditambah lagi dengan apa yang disampaikan TPF, kasus ini agak sulit,” kata Patrialis, Selasa.
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri hingga kini masih menolak berkomentar soal rekomendasi sementara TPF. Sementara Jaksa Agung, Hendarman Supandji menyatakan menghormati rekomendari TPF. ”Jadi apa pun yang disampaikan Presiden saya hormati. Yang disampaikan TPF saya hormati. Tapi proses hukum tetap berlanjut,” kata Hendarman.
TPF rencananya akan menyampaikan rekomendasi penutup kepada Presiden.

Kesimpulan Komisi III:

1. Mendesak Kejakgung melanjutkan kasus Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah.
2. Mendesak Jaksa Agung mengambil langkah-langkah tegas dan terukur untuk membersihkan Kejaksaan dari praktek mafia hukum yang telah menjauhkan rakyat dari rasa keadilan.
3. Menyetujui usulan peningkatan anggaran untuk reformasi birokrasi di Kejaksaan. Nilai anggaran belum ditentukan.
4. Komisi III akan mengundang Kejagung, Polri, dan KPK untuk duduk bersama guna membicarakan pemberantasan korupsi, termasuk kasus Bibit dan Chandra. - Oleh : dtc/Ant

Solopos

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: