Friday, 6 November 2009

SBY: Ganyang mafia hukum!

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memprioritaskan program 100 harinya untuk membasmi mafia hukum. Menurutnya, mafia tersebut bisa berada di mana saja.

”Mafia itu bisa di mana-mana bisa. Di lembaga kejaksaan, kepolisian, lembaga pengadilan, KPK, Polri, bisa di departemen-departemen, bisa yang berkaitan dengan pajak hingga bea cukai,” kata SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).


Menurut SBY, prioritas memberantas mafia hukum ini menjadi pilihan pertama pemerintah untuk program 100 hari ke depan. Selanjutnya, akan dibuat langkah-langkah konkret untuk melaksanakannya. ”Ini akan kita jadikan prioritas, yang betul-betul melakukan langkah-langkah konkret untuk memberantas mafia hukum ini,” jelasnya.
SBY mengakui, upaya untuk menjalankan program ini tidak bisa langsung terlihat hasilnya. ”Saya tahu tidak sekali, upaya langsung bersih. Tapi kita yakin kalau sungguh-sungguh hal itu akan tercapai,” tandasnya.
SBY meminta korban mafia hukum untuk melaporkan kepada dirinya melalui PO BOX 9949. Masyarakat yang kan melaporkan mafia hukum melalui PO BOX tersebut agar memberikan kode GM. Yang artinya ”Ganyang Mafia.” SBY menjamin identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
”Tentu saja identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya,” kata SBY.
SBY yang mengenakan baju safari mengatakan, mafia hukum adalah mereka-mereka yang melakukan kegiatan yang merugikan pihak lain, misalnya makelar kasus, suap menyuap, jual beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak lain, dan pungutan yang tidak semestinya.
Menanggapi ini, Kapolri Bambang Hendarso Danuri berjanji akan segera menindaklanjutinya. ”Iya 100 hari pertama, kami akan fokuskan ke penegakan hukum dan pemberantasan mafia peradilan, baik yang ada di kejaksaan, kepolisian, akan kami berantas,” janji Kapolri.
Saat ditanya mengenai bagaimana tindaklanjutnya dari arahan Presiden SBY, Bambang menjawab singkat. ”Adalah, nanti, seperti ada pemeriksaan, menerima laporan dari masyarakat dan sebagainya,” pungkasnya.
Pada bagian lain, hakim konstitusi, Akil Mochtar, berpendapat seharusnya Presiden SBY bisa memperluas kewenangan Tim Pencari Fakta (TPF) sampai dengan proses penyidikan. Tim ini nantinya tidak hanya bekerja mengklarifikasi proses hukum Bibit-Chandra, tetapi juga turut mengusut nama-nama yang diduga terlibat di institusi Polri dan Kejaksaan.
”Bareskrim itu adalah unsur yang terkait dalam rekaman. Kejaksaan juga terkait. Kalau yang memeriksa mereka juga, nanti rakyat bilang ah sandiwara ini semua,” kata Akil.
Hal itu disampaikan Akil seusai silaturahim hakim konstitusi dengan Pimpinan MPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis. Menurut Akil, perluasan kewenangan TPF dapat meredakan gelombang ketidakpercayaan publik atas institusi Polri dan Kejaksaan dalam memproses kasus Bibit-Chandra dan Anggodo. Akil menjelaskan, perluasan kewenangan TPF untuk menyidik juga harus diikuti oleh penambahan unsur penyidik. Menurutnya, masih banyak polisi dan jaksa yang mempunyai kompetensi, integritas dan profesional untuk bisa dimasukan dalam tim.
Akil menambahkan, perluasan kewenangan Tim 8 ini merupakan alternatif jika Presiden SBY tidak mau melaporkan Anggodo ke Polri. Sebelumnya, untuk memecah kebuntuan proses hukum terhadap Anggodo, Akil mengusulkan Presiden SBY melaporkan tokoh sentral dalam rekaman itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. ”Kalau Presiden sudah buat laporan resmi kepada polisi, tidak ada alasan lagi polisi. Tangkap aja, tahan,” kata Akil. - Oleh : dtc

Solopos

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: