Thursday 5 November 2009

Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima pengaduan dari masyarakat sebanyak 186 kasus selama Januari-Oktober 2009.

Laporan pengaduan tersebut berada di wilayah Jateng dan DIY, belum termasuk belasan kasus di Sragen yang diterima sejak, Senin (2/11) lalu.

Asisten Ombudsman Perwakilan Jateng dan DIY, Muhajirin saat ditemui Espos, Kamis (5/11), mengungkapkan, seratusan kasus itu sebagian besar disampaikan dengan datang sendiri ke tempat pelayanan ombudsman di wilayah mereka masing-masing. Pengaduan itu, terangnya, juga ada yang disampaikan via surat atau email. Dari sekian banyak kasus tersebut, kata dia, Ombudsman Jateng dan DIY telah menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
”Dari 186 kasus yang ada, kami sudah mengklarifikasi sebanyak 55 kasus, data kurang lengkap sebanyak 27 kasus, penanganan di luar wewenang Ombudsman sebanyak 20 kasus, kasus yang bersifat pemberitahuan sebanyak 15 kasus dan yang bersifat konsultasi sebanyak 69 kasus,” tegas Muhajirin yang didampingi Asisten Bidang Pengaduan Ombudsman Jateng dan DIY, Joko Susilo.
Dia mengaku selama ini pihaknya belum menindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi, karena rekomendasi itu merupakan kewenangan dari Ombudsman Pusat. Sedangkan klarifikasi kasus yang dimaksud, terangnya, dengan datang sendiri ke lokasi kasus atau menanyakan langsung kepada yang bersangkutan atau terlibat, baik datang sendiri atau melalui surat.
Beberapa kasus yang dilaporkan, terangnya, terkait dengan pelayanan pemerintah daerah yang cukup dominan, yakni sampai 57 kasus, terkait penanganan kasus kriminalitas kepolisian sebanyak 41 laporan, tentang peradilan sebanyak 22 laporan, terkait BUMN sebanyak 22 kasus dan institusi pemerintah sebanyak 11 laporan.
Asisten Bidang Pengaduan Ombudsman Jateng dan DIY, Joko Susilo menambahkan, pelayanan Ombudsman di Sragen ini dibuka sejak Senin (2/11) lalu hingga Sabtu (7/11) besok. - Oleh : trh

Solopos

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: