Thursday, 5 November 2009

Sidang lanjutan atas terdakwa kasus pembunuhan berantai, Prakas Agung Nugroho, 28, yang seharusnya dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Boyolali, Kamis (5/11), ditunda. Sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa atas kasus tersebut akan digelar pada Senin (9/11) mendatang.

Pengacara terdakwa, Adam Amarta SH mengemukakan hingga Kamis tersebut materi pledoi atau pembelaan terdakwa tersebut belum sempurna. Adam mengaku pihaknya membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan materi pleidoi atau pembelaan lantaran menurut dia tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Prakas tersebut merupakan tuntutan maksimal, yakni hukuman mati.
“Kami memerlukan waktu lagi untuk menyusun materi pembelaan ini agar sempurna. Sebab tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum adalah tuntutan maksimal, sehingga kami juga harus menyusun materi pembelaan secara maksimal pula,” terang Adam ketika ditemui wartawan seusai sidang yang ditunda tersebut di PN Boyolali, Kamis.
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Titik Tedjaningsih SH menyatakan semestinya waktu yang diberikan kepada terdakwa termasuk pengacaranya sangat cukup untuk menyusun materi pembelaan.
Atas permintaan penundaan sidang yang telah diajukan pihak pengacara dan terdakwa, Majelis Hakim kemudian mengabulkan. Kendati demikian, Titik menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan kesempatan penundaan satu kali. Titik menegaskan, jika Senin (9/11) mendatang terdakwa maupun pengacaranya tidak mengajukan pembelaan, maka akan dianggap tidak ada pembelaan dari terdakwa.
“Kami hanya memberi satu kesempatan penundaan, jika Senin (9/11) besok tidak disampaikan, maka kami anggap tidak ada pembelaan karena waktu yang kami berikan sudah sangat cukup,” tegas Titik.
Sementara itu kekecewaan terlihat jelas di pihak keluarga korban maupun pengunjung sidang lainnya. Ibu korban Gilang Setiawan, Sri Rahayu, 27, mengaku sangat kecewa dengan ditundanya sidang pembelaan terdakwa tersebut. Sri berharap kasus tersebut segera dituntaskan dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Prakas.
“Tentu saja kami merasa sangat kecewa. Paling-paling terdakwa hanya mencari-cari alasan agar bisa mengulur-ulur waktu,” ungkap Sri dengan nada marah.
Segenap keluarga korban pembunuhan Prakas mendesak agar Prakas segera dihukum mati.
Sebelumnya, oleh JPU M Anshar SH MH, terdakwa Prakas dituntut hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Menurut Jaksa, dakwaan primer atas diri terdakwa yaitu Pasal 340 junto Pasal 65 ayat (1) tentang pembunuhan berencana lebih dari sekali, semua unsur terpenuhi. - Oleh : sry

Solopos

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: