Thursday, 5 November 2009

Oknum guru SD cabuli siswi SMP

Sungguh nekat perbuatan seorang guru wiyata bakti (WB) di sebuah sekolah dasar di Desa Slendro, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Didit Tri Handoko, 32, yang mencabuli mantan muridnya, sebut saja Bunga, 15, di rumah korban beberapa waktu lalu.

Tak heran jika Didit harus mendekam di penjara Mapolres Sragen untuk menjalani hukuman atas perbuatan bejatnya. Peristiwa melalukan itu berawal, Didit memang sudah lama menaruh hati kepada gadis kecil yang tinggal di dukuh sebelah. Saking rasa cintanya yang sudah terpendam lama, Didit pun menjalin hubungan gelap dengan Melati tanpa sepengetahuan istri dan dua anaknya. Bahkan orangtua Melati pun juga tidak mengetahui hubungan gelap itu.
Berjalan berdua-duaan sudah sering dilakukan pasangan itu. Suatu ketika, saat rumah Melati kosong ditinggal orangtuanya, Didit datang ke rumah Melati dan kebetulan dia juga ada di rumah. Tubuh Melati pun mulai diraba-raba dan akhirnya terjadi perbuatan yang tidak senonoh. ”Saya memang menyetubuhi dia sampai berulang kali. Hubungan kami tidak diketahui istri saya atau orangtua dia. Tapi saya mengakui, saya salah,” ujar Didit saat dimintai keterangan wartawan di Mapolres Sragen, Rabu (4/11).
Didit memberanikan diri untuk menceritakan persoalan itu ke perangkat desa setempat. Dari laporan tersangka, Didit diserahkan ke Mapolres Sragen untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sragen AKBP Jawari melalui Kasatreskrim Sragen, AKP Y Subandi saat ditemui wartawan, mengungkapkan, perbuatan tersebut tidak mengakibatkan kehamilan pada diri korban. Dia menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. ”Tersangka diancam dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Kasatreskrim. - Oleh : trh

Solopos

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: