Friday, 6 November 2009
Komisi III DPR menaruh perhatian khusus pada kasus hukum yang ramai menjadi perbincangan. Rencananya, komisi hukum ini akan membentuk Panitia Kerja Khusus (Panja Khusus) untuk kasus Century dan PT Masaro.
”Ya, kita akan membentuk Panja Khusus untuk Bank Century dan PT Masaro,” ujar Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin seusai rapat kerja dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11).
Menurut Azis, pembentukan Panja Khusus ini juga terkait kesimpulan rapat Komisi III dengan KPK yang berlangsung selama dua hari ini. Menurut politisi Partai Golkar ini, dalam rapat dengan KPK, pada poin pengawasan dicapai kesimpulan untuk meningkatkan dan memprioritaskan bidang pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi kasus yang merugikan keuangan negara yang sangat besar. ”Antara lain kasus Bank Century dan PT Masaro,” tandasnya.
Hak angket
Pada bagian lain, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR Maruarar Sirait mengatakan, partainya telah memutuskan untuk segera mengajukan hak angket soal pengucuran dana talangan Bank Century guna mengusut tuntas kasus tersebut.
”Hak angket soal Bank Century akan kami gulirkan pekan depan untuk segera diserahkan ke Bamus (Badan Musyawarah) kemudian ke pimpinan DPR,” kata Maruarar Sirait yang juga Ketua DPP PDIP dalam diskusi di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis.
Menurut Maruarar, PDIP telah melakukan rapat khusus untuk membahas hak angket tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Maruarar mengatakan, dalam kasus Bank Century posisi PDIP jelas dan tegas akan proaktif berdiri bersama-sama dengan semua elemen masyarakat untuk membongkar kasus Bank Century ”Tujuannya hanya satu, membongkar kasus bank Century sampai tuntas” kata Maruarar. Maruarar berjanji partainya akan tetap konsisten dalam membongkar kasus bank Century itu.
Selain itu, tambahnya, PDIP akan terus mengawal agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera bisa menyelesaikan tugasnya melakukan audit investigasi Century.
PDIP, katanya, juga mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menyerahkan data-data aliran dana Bank Century tersebut. Dengan demikian akan bisa segera diketahui ke mana saja aliran dana talangan Bank Century itu. - Oleh : dtc/Ant
Solopos
Artikel Yang Berhubungan
Labels: Berita
0 comments:
Post a Comment