Wednesday, 4 November 2009
Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) kembali bersikap mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
ABY meminta Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X bersikap arif dalam menentukan UMP. Sultan diminta tidak menerima mentah-mentah masukan dari Dewan Pengupahan.
“Penetapan UMP seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan buruh saat ini,” cetus Sekretaris Jenderal ABY, Tigan Solin, Selasa (3/11). Menurut Tigan, UMP DIY idealnya senilai Rp 770.000 per bulan. Nilai ini, lanjut dia, berdasarkan survei indeks konsumen oleh BPS, sebesar 11%.
Tigan menilai UMP Rp 735.000 tidak masuk akal, meski mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya senilai Rp 700.000. UMP itu tidak masuk akal karena penghitungannya didasarkan pada nilai kebutuhan hidup layak (KHL) senilai Rp 750.000. Nilai KHL itu jauh lebih kecil daripada nilai KHL survei 2007 senilai Rp 820.250. ”Kami (ABY) menolak penetapan KHL dan UMP.”
Hal senada disampaikan Suwarji, Ketua Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan DIY. Mereka meminta Gubernur mempelajari track record Dewan Pengupahan, sebelum mengesahkan UMP DIY 2010. Ia pun menolak UMP Rp 735.000, karena UMP itu ditentukan secara sepihak oleh Dewan Pengupahan. - Oleh : JIBI/Harian Jogja/amu
0 comments:
Post a Comment