Thursday 19 November 2009

Gaji Pejabat Naik Minimal 5 Persen

Rencana pemerintah menaikkan gaji pejabat negara akan berjalan mulus tahun depan. Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang menyusun peraturan pemerintah tentang komposisi gaji pejabat.


Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho menyebutkan, perhitungan kenaikan gaji pejabat akan diselaraskan dengan kenaikan gaji PNS yang sudah tercantum dalam APBN 2010. “Kuota kenaikannya 5 persen,” ujar Ramli.

Namun, jumlah tersebut akan tergantung dari beban kerja masing-masing pejabat. Artinya, pejabat yang memiliki beban kerja lebih tinggi akan memperoleh kenaikan gaji di atas 5 persen. Semakin berat pekerjaan pejabat itu, maka penghasilan yang akan ia terima juga akan semakin besar.

Seluruh pejabat negara akan menikmati kenaikan gaji tahun depan. Itu meliputi presiden, wakil presiden, Panglima TNI, Kapolri, gubernur, bupati, ketua dan anggota DPR, DPD, dan MPR, pejabat setingkat menteri, termasuk juga para hakim.

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: