Wednesday, 4 November 2009
Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 139,838 miliar selama penindakan periode Januari-Oktober 2009.
“Untuk penindakan KPK berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 139,838 miliar,” terang Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam rapat kerja KPK-Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/11).
Tumpak menambahkan, semua uang hasil penindakan itu oleh KPK sudah diserahkan ke kas negara dan ke kas daerah. Tumpak juga menjelaskan jumlah perkara yang sudah ditangani KPK terkait fungsi penindakan kasus korupsi.
Dalam rangka penindakan di tingkat penyelidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 62 kasus. Kemudian di tingkat penyidikan, KPK sudah memeriksa 44 perkara. Untuk tahapan penuntutan, kata Tumpak, KPK sudah melakukan 55 penuntutan terhadap kasus korupsi. “Dan untuk eksekusi sudah 33 perkara yang dieksekusi,” bebernya.
Dari sejumlah perkara yang ditangani KPK periode Januari-Oktober 2009 ada yang merupakan terusan penanganan perkara korupsi tahun sebelumnya.
dtc/isw
Artikel Yang Berhubungan
Labels: Berita
0 comments:
Post a Comment