Wednesday, 4 November 2009

Jakarta–Jika sampai pukul 20.00 WIB penyidik Mabes Polri belum bisa menemukan alat bukti, Anggodo Widjojo akan dibebaskan. Tim 8 pun mewanti-wanti agar polisi tidak main-main soal kasus adik buron koruptor Anggoro Widjojo itu.
“Kami sudah wanti-wanti kepada Kapolri dan jajaran pemerintah untuk tidak main-main soal Anggodo ini,” kata Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (4/11).

Tim 8 pun meminta Anggodo tetap ditahan. Jika tidak, masyarakat akan marah dan semakin curiga kalau polisi main-main dengan kasus ini.

“Kalau dia dilepas, masyarakat akan makin curiga kok bisa dilepas, wah sakti sekali Anggodo ini. Padahal dari rekaman jelas sekali kalau dia terlibat,” kata Buyung.

Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna mengatakan, sejak diperiksa Selasa 3 November pukul 23.00 WIB, penyidik belum menemukan alat bukti yang bisa menjadikan Anggodo tersangka. Padahal, penyidik hanya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk bisa memeriksa Anggodo.
dtc/tya

Solopos

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: