Wednesday, 4 November 2009
sangat berarti bagi Bibit Samad Riyanto. Tepat saat merayakan ulang tahun ke-64, pimpinan nonaktif KPK itu menghirup udara bebas bersama Chandra M Hamzah.
Sejak Jumat (29/10) pekan lalu, Bibit dan Chandra ditahan oleh Mabes Polri di Ruang Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Keduanya dijerat pasal pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Tak berlama-lama di Rutan Bareskrim Mabes Polri, keduanya dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
”Baru saja tim pembela membawa surat penangguhan penahanan malam ini (tadi malam-red), maka baru diproses dan malam ini Kapolri demi untuk kepentingan yang lebih besar, bukan karena tekanan, (penahanan Bibit dan Chandra-red) ditangguhkan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Sukarna.
Pernyataan penangguhan Bibit dan Chandra disampaikan Nanan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa. Nanan buru-buru menambahkan Bibit dan Chandra belum dibebaskan dalam arti sesungguhnya. Sebab, hingga kini kasusnya belum diputus oleh pengadilan.
”Kalau dibebaskan itu harus ada putusan dari pengadilan, sehingga ada kekuatan hukum tetap,” kata Nanan. Tak hanya itu kejutan yang dilakukan polisi.
Mulai Selasa malam, Mabes Polri memeriksa Anggodo Widjojo (adik Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom, buronan KPK) secara maraton dalam waktu 1x24 jam.
Tentang pemeriksaan Anggodo, Nanan menjelaskan Polri memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa. Polri akan mengonfirmasikan secara hukum isi rekaman yang dibuka di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anggodo. Jika keterangan di rekaman benar, Polri akan menahan Anggodo.
Polri tersinggung
Kendati Bibit dan Chandra sudah bisa menghirup udara bebas, Polri menyatakan akan melanjutkan proses hukum keduanya. ”Keputusan (penangguhan-red) ini tidak mempengaruhi proses hukum yang sudah berjalan. Jadi, proses hukum dilanjutkan dan sekarang berkas sudah ada di kejaksaan.”
Proses hukum Bibit dan Chandra, sambungnya, akan dilanjutkan dengan harapan perkara ini bisa diputuskan lewat pengadilan.
Mengenai rekaman rekayasa kriminalisasi KPK, Nanan merasa institusi Polri sangat tersinggung. ”Rekaman itu, jika benar, itu sangat menyinggung harga diri institusi Polri, kejaksaan dan KPK. Karena itu, mari kita sama-sama membuktikan itu.”
Penangguhan penahanan Bibit dan Chandra memang tak terlepas dari langkah cepat yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF) pimpinan pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Terkuaknya dugaan upaya kriminalisasi KPK juga berkat keputusan dan terobosan berani yang dilakukan para hakim di MK.
Sebelumnya, MK menggelar sidang terbuka dengan agenda mendengarkan bukti rekaman yang dimiliki KPK. Setelah majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD memutar rekaman penyadapan telepon berdurasi 4,5 jam, dugaan keterlibatan Anggodo dalam rekayasa kriminalisasi KPK menguat.
”Dengan adanya rekaman ini, Anggodo tidak bisa menyangkal lagi bahwa dia melakukan rekayasa,” ujar Bambang Widjojanto, kuasa hukum Bibit dan Chandra, di sela-sela sidang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa siang.
Rekaman tersebut juga menyebutkan sejumlah petinggi negara yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa, hingga Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji.
Ulang tahun
Setelah penangguhan penahanan Bibit dan Chandra serta pemeriksaan Anggodo, kasus ini bakal semakin berkembang menarik. Pada Rabu (4/11) ini, TPF mengagendakan bertemu dengan tim penyidik Polri, lembaga swadaya masyarakat dan tokoh masyarakat di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Di tempat yang sama, TPF akan bertemu Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Selanjutnya, Adnan Buyung Nasution bersama anggota timnya akan bertemu para pemimpin media massa. Pada Kamis (5/11) besok, tim bentukan Presiden SBY ini akan memanggil banyak nama yang diduga terkait dengan kasus Bibit dan Chandra.
”Kami akan panggil Bibit, Chandra dan Antasari (Antasari Azhar, mantan Ketua KPK-red) yang didampingi kuasa hukum masing-masing,” ujar Adnan Buyung Nasution. TPF juga akan memanggil Anggodo, karena dalam rekaman terdengar Anggodo menjadi tokoh sentral.
Selain itu, TPF juga akan memanggil Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji, Ari Muladi, Wisnu Subroto (mantan Jamintel) dan bertemu dengan KPK. Sedangkan Sabtu (7/11) mendatang, TPF menjadwalkan gelar perkara dengan polisi dan jaksa di Kejaksaan Agung.
Bola salju terus menggelinding, namun yang jelas Selasa kemarin menjadi hari istimewa bagi Bibit. ”Hari ini (kemarin-red) Pak Bibit berulang tahun,” kata pengacara Bibit, Ari Juliano Gema, Selasa. Karenanya, ujar dia, akan merupakan hadiah ulang tahun yang terindah jika Bibit mendapatkan penangguhan penahanan.
Apalagi, Bibit juga mengidap sejumlah penyakit terkait dengan tingkat kadar gula darah dalam tubuhnya yang membutuhkan pengobatan intensif. Bibit dilahirkan 3 November 1945 di Kediri, Jawa Timur.
Ia lulus Akademi Kepolisian pada 1970, dan pensiun dengan pangkat terakhir inspektur jenderal polisi (bintang dua). - Oleh : Ant/dtc/Bisnis Indonesia/JIBI/asa
Solopos
1 comments:
horeee... akhirnya mereka dibebaskan... semoga kebenaran akhirnya dapat terkuak karena siapa yang salah harus tetap dihukum...
Post a Comment