Thursday 5 November 2009

Elemen masyarakat meminta aparat kepolisian dan juga lembaga peradilan lainnya untuk serius mengusut kasus dugaan korupsi dana alokasi rakyat (DAK) Karanganyar tahun 2007.

Jangan sampai proses pelengkapan berkas perkara DAK mental lagi di kemudian hari karena adanya perbedaan persepsi hukum antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Polres. ”Waktu itu Polres menilai hasil audit terhadap 21 sekolah penerima DAK sudah cukup untuk penyusunan berkas perkara DAK. Ternyata setelah dilimpahkan ke Kejari, ditolak dan dikembalikan lagi. Alasannya, hasil audit harus dilakukan terhadap semua sekolah penerima DAK. Ini berarti ada perbedaan persepsi di awal. Tahunya, saat berkas itu diserahkan ke Kejari,” ungkap Koordinator LSM Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Karanganyar, Agus Subagyo, saat dihubungi Espos, Kamis (5/11).
Pihaknya berharap, jika kelak audit tersebut telah dilakukan terhadap 62 sekolah penerima DAK dan hasilnya dapat diketahui, itu sudah menjadi final dari penyusunan berkas perkara DAK oleh pihak kepolisian. Jangan sampai ketika berkas perkara DAK yang sudah dilengkapi itu diserahkan ke Kejari, kata Agus, akan kembali dimentahkan Kejari dengan dasar pemahaman hukum yang baru.
Alasan baru
”Kalau nanti berkasnya sudah dinilai lengkap oleh Polres, tentu akan dilimpahkan ke Kejari. Kalau sampai Kejari mengembalikannya lagi dengan alasan baru, di luar catatan yang diberikan itu, seolah-olah penanganan kasus DAK ini hanya main-main belaka. Lembaga peradilan terkesan tidak serius,” tandasnya.
Dengan pergantian pimpinan di lingkungan Polres Karanganyar, kata dia, masyarakat bakal menantikan aksi nyata dari Kapolres yang baru terkait upaya penuntasan kasus DAK tersebut. Sebelumnya, kasus DAK 2007 itu belum bisa tuntas di kepemimpinan dua penjabat Kapolres sebelumnya.
”Tentunya, dengan dilantiknya Kapolres baru ini, pasti aka nada semangat baru untuk menuntaskan kasus DAK ini. Jangan sampai tiap kali pergantian Kapolres, kasus DAK selalu menjadi pekerjaan rumah atau PR bagi Kapolres selanjutnya. Kalau bisa, selama masa kepimpinan Kapolres baru ini, kasus DAK dapat tuntas.”
Polres Karanganyar sendiri telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera turun tangan dan melakukan audit terhadap seluruh sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) tahun 2007, guna keperluan pelengkapan berkas perkara DAK.
Kasus itu sendiri mengemuka setelah dana DAK diduga menguap senilai Rp 2 miliar dari total Rp 18,3 miliar yang diterima 62 sekolah. - Oleh : dsp

Solopos

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: