Saturday, 7 November 2009

TPF: Susno Duadji tak konsisten

Tim pencari fakta (TPF) menilai Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tak konsisten saat menjawab pertanyaan yang diajukan. Keterangan Susno tidak sama persis dengan apa yang dialami.

Menurut Anggota TPF, Anis Baswedan, di Gedung Wantimpres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/11), beberapa hal yang inkonsisten tersebut misalnya, terkait dana yang diberikan Bos PT Masaro Radiakom Anggoro Widjojo kepada KPK.


Anies mempertanyakan kenapa justru yang dijadikan sebagai tersangka adalah Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Padahal, yang melakukan komunikasi langsung dengan para penyuap adalah petinggi KPK Ade Raharja.
”Kenapa yang dijadikan tersangka justru pimpinan KPK. Padahal di situ ada Ade Raharja, ada apa ini?” ujar dia dikutip tempointeraktif.com.
Kejanggalan lain menurut Anis adalah Ari Muladi yang menjadi tersangka untuk masalah penggelapan tetapi dia juga menjadi saksi untuk masalah pemerasan. Padahal uangnya sama. ”Ada tidak orang di Republik ini jadi saksi dan menjadi tersangka bersamaan? Bagaimana Anda bisa bersaksi dengan jujur apabila Anda juga tersangka?” katanya.
Selain itu menurutnya, kalau memang Ari Muladi menjadi tersangka kenapa kemudian Anggodo tidak bisa menjadi tersangka. ”Padahal dia pemberi uang dari Anggoro,” katanya.
Anies juga menilai inkonsistensi tidak hanya ada pada jawaban-jawaban Susno tetapi juga jawaban lainya. ”Sebenarnya inkonsistensi bukan hanya pada internal Pak Susno tetapi juga inkonsistensi pada jawaban-jawaban lain yang membuat kita pusing, ada yang ini bilang A, yang itu bilang B padahal pada fakta yang sama,” katanya.
TPF berencana akan melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan, termasuk saksi kunci Ari Muladi pada Sabtu (7/11). Diharapkan pada gelar tersebut TPF bisa melakukan sinkronisasi terkait dengan pengumpulan keterangan
Sementara dalam keterangannya, Ari Muladi justru membeberkan fakta yang bertolak belakang dengan apa yang diungkap Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Ari mengaku tak pernah bertemu pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. ”Saya tak pernah sekalipun bertemu dengan Chandra dan Bibit.”
Mengenai aliran dana yang dialamatkan padanya, Ari mengaku hanya memberikan uang kepada Yulianto untuk kemudian diberikan kepada pimpinan KPK. “Saya hanya memberikan uang kepada Yulianto, yang katanya (Yulianto) akan diberikan kepada KPK,” ujar Ari, saat wawancara eksklusif dengan stasiun televisi Metro TV.
Dia juga membenarkan pertemuan pihak KPK dan Yulianto di Bellagio dan Pasar Festival Kuningan, diakui Ari memang ada. Menurut Ari, Yulianto yang memberikan uang secara langsung kepada orang KPK baik di Bellagio maupun di pasar festival. Di Bellagio, Yulianto menyerahkan uang ke Ade Raharja untuk diteruskan ke orang KPK yang datang juga ke Bellagio. “Saya tidak ikut masuk (Bellagio), saya hanya menyerahkan uang itu ke Yulianto,” aku Ari.
Ari menambahkan, Yulianto mengatakan bahwa uang itu diserahkan kepada oknum KPK melalui Ade Raharja. ”Saya tidak kenal Ade Raharja.”
Cabut keterangan
Ari Muladi sendiri mencabut keterangannya dalam dokumen 15 Juli. Dia mengaku tidak pernah menyerahkan uang ke pimpinan KPK. Tapi justru apa yang dilakukannya diganjar status tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
”Dia ditetapkan sebagai saksi, dan diancam sebagai tersangka kalau mencabut keterangan. Ini melanggar hak asasi manusia,” kata Ketua TPF, Adnan Buyung Nasution.
Ari pun tetap pada pendiriannya mencabut keterangan. Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Hingga kemudian, setelah ditahan 60 hari dia mendapat penangguhan penahanan karena berkas kasusnya tidak kunjung lengkap. ”Hal seperti itu melanggar hak asasi, karena bisa dimanipulasi,” imbuhnya.
Adnan menerangkan, sesuai keterangan pihak kepolisian, kesaksian Ari yang pertama adalah yang benar. Yakni sesuai pengakuan dokumen 15 Juli. Hal ini pun sudah dilakukan tes dengan lie detektor. ”Ari mengaku menyerahkan uang ke Yulianto, tapi sampai detik ini tidak ketemu. Siapa Yuliato ini, fiktif ada, atau menghilangkan diri atau dihilangkan,” kata Adnan Buyung Nasution.
Ari Muladi juga pernah diajak Anggodo Widjojo bertemu Komjen Pol Susno Duadji. Pertemuan yang berlangsung di Kabareskrim Mabes Polri itu terjadi dua kali. ”Pernah di Bareskrim untuk menerangkan ke Pak Susno saya ini yang melakukan penyerahan pada pimpinan KPK,” katanya.
Setelah itu, Ari mengaku diajak Anggodo untuk bertemu Susno sekali lagi. Saat itu, untuk menerangkan soal tanggal-tanggal penyerahan uang. Ari mengatakan, Anggodo adalah orang yang mengatur kronologis termasuk soal tanggal-tanggal tentang penyerahan uang itu. Dirinya hanya tinggal mencocokkan saja. - Oleh : dtc/Ant

Solopos

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: