Tuesday, 3 November 2009
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya resmi membentuk tim pencari fakta (TPF) kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, menyusul desakan sejumlah kalangan.
TPF dipimpin Adnan Buyung Nasution, wakil ketua Koesparmono Irsan dan sekretaris Denny Indrayana. ”Anggota adalah Anies Baswedan, Todung Mulya Lubis, Amir Syamsudin, Hikmahanto Juwana, dan Komaruddin Hidayat,” ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto, dalam jumpa pers di Wisma Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Sementara itu, Buyung menyatakan, tim ini akan diberi waktu dua pekan. ”Nanti hasilnya akan dilaporkan ke SBY langsung,” kata Buyung. Dia menambahkan, TPF dibentuk bukan untuk kepentingan Presiden SBY dan Bibit serta Chandra. Namun untuk kepentingan bangsa dan negara.
”Saya mohon kesabaran masyarakat. Ini merupakan respons yang cepat dari Presiden, semalam baru dibahas dan siang ini diputuskan,” kata Wantimpres ini. TPF diberi wewenang untuk memeriksa dokumen pemeriksaan pada kedua pimpinan nonaktif KPK tersebut.
Untuk keperluan pencarian fakta dan klarifikasi proses hukum, tim akan memeriksa semua dokumen pemeriksaan Bibit dan Chandra baik yang terdapat di Polri, Kejaksaan, maupun KPK, termasuk rekaman telepon yang akan diserahkan KPK ke MK.
TPF saat ini menunggu undangan Polri untuk gelar perkara kasus Bibit dan Chandra. ”TPF masuk dalam proses apabila kami diundang dan juga mendalami kasus dengan fakta, bukti dan pasal yang digunakan,” kata anggota TPF Hikmahanto Juwana.
Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) tentang TPF dipastikan akan keluar. ”Keppresnya paling lambat keluar malam ini (kemarin-red),” ujar Mensesneg Sudi Silalahi.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku belum bisa berkomentar terkait hal itu. ”Saya baru dengar dari TV, bagaimana mau komentar? Saya no comment dulu sekarang,” kara Hendarman saat ditemui wartawan di kantornya.
Namun, lanjut Hendarman, apa pun yang menjadi perintah Presiden, harus dilaksanakan. ”Nanti, bagaimana kelanjutannya, baru saya memberikan komentar,” cetus mantan Ketua Timtas Tipikor ini.
Hendarman menjelaskan, dibentuknya TPF bukan berarti penanganan berkas perkara Chandra dan Bibit oleh Kejagung dihentikan. Saat ini, Berkas kedua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu masih diteliti oleh jaksa P-16 (jaksa peneliti). ”Prosesnya jalan terus. Yang bisa menghentikan kan praperadilan,” jelas Hendarman.
Sementara Mabes Polri melalui Wakabareskrim Irjen Pol Dik Dik Mulyana, menyatakan mengapresiasi pembentukan TPF. ”Bagus lah saya melihat positif saja,” ujar Dik Dik.
Menurut Dik Dik, Kapolri sudah menjelaskan mengenai pembentukan TPF ini. Dikdik mengungkapkan Polri menyambut baik kebijakan Kebijakan SBY ini. ”Sudah dijelaskan sama Kapolri,” terang Dik Dik.
Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin menyakini, langkah pembentukan TPF ini hanya akan menjadi penenang masyarakat yang meminta langkah konkret Presiden. ”Tanpa kewenangan yang luas, TPF hanya sukses sebagai panggung selebrasi. Ini akan menjadi morfin buat masyarakat yang sebelumnya bergejolak,” kata pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin. Dia memperkirakan, Teten Masduki menolak masuk karena hal itu. ”Itu juga mungkin yang membuat Teten menolak masuk. Karena ia sadar hanya akan jadi bumper,” tambahnya.
Sementara itu, tak hanya di Jakarta, di Solo aksi dukungan kepada Bibit dan Chandra marak. Republik Aeng-aeng Solo, Senin pagi, menggelar unjuk rasa mendukung KPK, di Simpang Tiga Bundaran Kompleks Stadion Manahan. Aksi dilakukan dengan mengikatkan kain hitam di lengan kanan patung manusia pembawa obor di Bundaran Stadion Manahan. Aksi heroik tersebut sebagai simbolisasi rasa duka wong Solo terhadap kriminalisasi KPK. Selain mengikatkan kain hitam di patung, pengunjuk rasa juga membentangkan poster mini bertuliskan Duka KPK.
Sementara, sejumlah akademisi dan praktisi hukum di Solo mendesak polisi segera mengeluarkan Bibit dan Chandra keluar dari tahanan. Bahkan, kalangan akademisi, praktisi dan LSM melayangkan surat ke Kapolri agar Chandra dan Bibit yang kini ditahan di Mako Brimob agar dapat segera dikeluarkan. Surat permohonan tersebut dilayangkan ke Kapolri melalui Kapolwil Surakarta. Akademisi UMS, Sudaryono menegaskan, pihaknya memang tidak meminta permohonan penangguhan penahanan sebab penahanan yang dilakukan terhadap dua tersangka itu tidak memiliki dasar.
Sedangkan Aidul Fitriciada Azhari menegaskan, penahanan terhadap Chandra dan Bibit yang tidak didasari dengan alasan yang kuat merupakan bagian dari upaya melemahkan KPK. - Oleh : dtc/dni/kur
Solopos
0 comments:
Post a Comment