Tuesday, 3 November 2009

Kapolri minta maaf

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri meminta maaf kepada masyarakat terkait penggunaan istilah cicak-buaya sebagai gambaran KPK vs Polri.

Menurutnya, jika memang istilah cicak-buaya itu muncul, itu berasal dari oknum. ”Itu oknum Polri, jadi anggota kami yang salah. Polri tidak pernah menggunakan istilah cicak-buaya. Kami mohon maaf,” kata Kapolri, Senin (2/11).

Kapolri dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi (Pimred) media massa di kantor Menkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat meminta agar istilah cicak-buaya dihentikan. ”Saya meminta agar istilah cicak-buaya jangan diteruskan. Karena sebenarnya kami menjadi bagian itu,” kata Kapolri.
Menurut dia, ada banyak anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK, termasuk beberapa orang perwira Polri bintang satu dan bintang dua. Dalam kesempatan ini, Kapolri tidak menyebut nama Komjen Pol Susno Duadji yang membuat istilah cicak untuk KPK dan buaya untuk Polri. Istilah yang dilontarkan Susno tersebut langsung memancing reaksi keras dari masyarakat.
Selain soal istilah cicak-buaya, nama Susno disebut karena ada indikasi keterlibatannya dalam kasus dugaan penyuapan pencairan Bank Century. Telepon genggam Susno tersadap oleh KPK. Namun, Kapolri menyatakan masalah itu sudah dibahas Irwasum.
Susno juga kembali disebut-sebut saat Kapolri ditanya mengapa terkesan membela Susno habis-habisan dan tidak berani memperingatkannya. Terhadap hal ini, Kapolri menyatakan, ”Nanti, tunggu saja!”
Sementara, berdasarkan informasi yang berembus, Mabes Polri Senin malam menggelar rapat untuk membahas pergantian Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Susno Duadji. Namun Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Jusuf Manggabarani membantah isu pertemuan Dewan Jabatan dan Kepangkatan tersebut. ”Enggak, enggak ada Wanjakti. Tadi (Senin malam-red) hanya rapat siaga dalam rangka pesawat jatuh di Papua,” kata Jusuf Manggabarani.
Disebut-sebut, ada dua calon kuat pengganti Susno, yakni Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Irjen Mathius Salempang.

Penangguhan
Sedangkan terkait besarnya desakan sejumlah kalangan terhadap penangguhan penahanan pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, Kapolri menyatakan akan membahas dan mempertimbangkan penangguhan penahanan.
Sikap Kepala Polri itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dalam pertemuan antara dirinya dan Kapolri di Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika, Senin. ”Kapolri mengatakan, rencana itu akan dibahas dalam pertimbangan Polri. Teman-teman minta supaya ditangguhkan, ya mereka akan bahas dan akan pertimbangkan,” kata Tifatul.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Polri juga menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. ”Pada dasarnya Kapolri menjelaskan bahwa penahanan itu untuk kelancaran proses penyidikan,” kata Tifatul.
Di bagian lain sejumlah kalangan mendesak Kapolri tidak cukup minta maaf, tapi harus memberi sanksi kepada oknum yang menyebut istilah cicak dan buaya, Komjen Pol Susno Duadji.
”Maaf harus diikuti tindakan pada oknum di polisinya. Kalau perlu sampai dipecat, karena kata-kata itu justru menimbulkan polemik yang bergulir. Buktinya sudah ada, polisi jangan sungkan dan tanggung-tanggung kalau ingin membersihkan diri,” kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Illian Deta Sari di Jakarta, Senin.
Sebagai contoh, Illian mengungkapkan rekam jejak Susno yang pernah menemui buron KPK Anggoro Widjojo. ”Coba apa boleh bertemu buron. Warga saja yang tahu buron harus diperiksa. Harus ada tindakan nyata seperti apa,” ujarnya.
Persiapan sidang
Terpisah, tim kuasa hukum dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mengupayakan kehadiran keduanya terkait persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/11). Dalam sidang tersebut akan diperdengarkan isi rekaman yang selama ini transkripnya sempat dipermasalahkan kepolisian.
‘’Soal sidang MK, Pak Bibit dan Pak Chandra mereka mengharapkan bisa hadir untuk datang ke MK. Untuk itu penasihat hukum meminta rekomendasi MK. Mudah-mudahan suratnya sudah keluar dan diantar ke Bareskrim,’’ kata salah satu kuasa hukum KPK, Bambang Widjojanto di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Senin.
Bambang mengatakan pimpinan KPK juga akan membantu proses kehadirannya. Hal ini karena banyak permintaan teman-teman agar keduanya bisa hadir. ”Karena ada beberapa permintaan dari teman-teman apakah Pak Bibit dan Pak Chandra harus datang,” kata Bambang seusai menjenguk.
Namun sampai sekarang, kata Bambang, tim kuasa hukum belum mengetahui pasti persiapan mengenai gelar perkara tersebut. ”Kami belum sampai pembicaraan ke sana,” tambahnya.
Taufik Basari, kuasa hukum lainnya, juga mengatakan tim kuasa sudah memberitahukan apa saja yang sudah dilakukan. Termasuk penyerahan rekaman KPK ke MK. Dikatakan Taufik, kalau rekaman itu diperdengarkan ada banyak hal yang terungkap. ”Akan banyak bukti yang terungkap,” kata Taufik.


Komposisi angggota TPF

Ketua : Adnan Buyung Nasution
Wakil Ketua : Irjen (Pur) Koesparmono Irsan
Sekretaris : Denny Indrayana

Anggota
1. Amir Syamsuddin (praktisi hukum)
2. Todung Mulya Lubis (praktisi hukum)
3. Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina)
4. Hikmahanto Juwana (Guru Besar FHUI)
5. Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah)


Tugas Tim Pencari Fakta

1. Tim akan memverifikasi semua fakta hukum yang terjadi
mulai dari awal kasus hingga penahanan Bibit-Chandra
yang menuai kontroversi luas di masyarakat.
2. Tim diberikan kebebasan dan independensi untuk mencari
fakta dan klarifikasi.
3. Tim akan memeriksa semua dokumen pemeriksaan Bibit-
Chandra baik yang ada di kepolisian, Kejaksaan Agung,
termasuk rekaman percakapan yang dimiliki KPK.
4. Tim juga akan menampung semua unek-unek masyarakat
terkait kasus ini.
5. Tim akan memberikan rekomendasi kepada Presiden SBY.

Sumber solopos

Artikel Yang Berhubungan



0 comments: