Sunday, 1 November 2009
Lebih banyak menyebut istilah no comment alias tak mau komentar, itulah belakangan yang sering diucapkan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD), sepanjang Sabtu (31/10).
Setelah jumpa pers Jumat (30/10) lalu, BHD kini enggan melayani pertanyaan wartawan seputar kasus Bibid Samad Rianto dan Candra M Hamzah. Ditanya apapun soal dua pimpinan KPK nonaktif itu selalu yang terucap “No comment,” ujarnya singkat.
“Pak tentang penangguhan penahanan apakah akan diterima?” tanya wartawan kepada BHD seusai rapat koordinasi dengan jajaran di bawah Menko Polhukam, di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (31/10).
“No comment,” jawab Bambang.
“Bagaimana tentang rencana penyitaan rekaman?” tanya wartawan terus mencecar.
“Saya nggak mau bicara itu. No comment,” timpal Bambang.
“Mengapa Pak Bibit dan Chandra dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua?” cecar wartawan lagi.
“No commentt. Tadi di dalam sudah dibicarakan,” ujar dia singkat.
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji, menyatakan penangguhan penahanan Bibit dan Chandra adalah kewenangan dari kepolisian.
“Itu masih wewenang polisi, hak-hak itu ada tapi tergantung pihak kepolisian,” kata Hendarman seusai Rakor, sebagaimana dikutip vivanews.com. Hendarman menjelaskan, permintaan penangguhan penahanan itu sudah sesuai dengan aturan. Namun, lanjut Hendarman, keputusannya kembali ke pada pihak penyidik. “Dipenuhi atau tidak, itu tergantung diskresi penyidik,” jelasnya.
Menurut Hendarman, saat ini berkas penyidikan kasus Bibit dan Chandra sudah berada di kejaksaan dan berada dalam tahap P19. Sebelumnya, kejaksaan meminta penyidik polisi untuk melengkapi berkas sebanyak delapan poin.
Dalam Rakor yang digelar Sabtu itu, selain membahas National Summit, penahanan Bibit dan Chandra menjadi menu hangat yang dibahas dalam rapat koordinasi jajaran Menko Polhukam. Rapat dihadiri Kepala BIN Sutanto, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menkum HAM Patrialis Akbar, Menhan Purnomo Yusgiantoro, Panglima TNI Jenderap Djoko Santoso, Mendagri Gumawan Fauzi, dan perwakilan dari Menlu.
“Kita (kami-red) juga menyikapi tentang isu yang berkembang akhir-akhir ini. Dari pembicaraan kita, kita tidak bicara kasus per kasus. Akan tetapi yang lebih besar dari itu,” kata Menko Polhukam Marsekal (Purn) Djoko Suyanto.
Menurut dia, kasus penahanan Bibit dan Chandra mendapat perhatian masyarakat yang begitu besar. Pemerintah tak ingin hal ini mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat sehingga berpengaruh pada pembangunan.
“Kita mengelola agar dinamika di lapangan, yakni pendapat dan kepedulian terhadap kasus ini, tidak menimbulkan keresahan yang lebih besar. Bukan mengurangi aspek demokratis, tetapi kita berpikir apa kita ingin flasback peristiwa 10 tahun lalu atau kita ikuti sampai proses hukum yang ada,” papar dia.
Jadi yang diformulasikan, lanjutnya, bagaimana pengelolaan dinamika yang ada di lapangan, pendapat gagasan dan kepedulian sebagian masyarakat terhadap masalah ini agar tidak menimbulkan ekses sosial yang menimbulkan keresahan yang lebih besar sehingga membuat program-program pemerintah tidak berjalan. - Oleh : dtc
Sumber solopos.com
0 comments:
Post a Comment