Tuesday, 3 November 2009
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri akan memanggil Ketua DPRD, Wawan Setya Nugraha untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana KONI.
Pemanggilan itu dilakukan menyusul turunnya surat izin pemeriksaan dari Gubernur Jateng.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Sukaryo, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dian Fritz Nalle mengungkapkan surat izin dari Gubernur Jateng itu diterima Kejari, Jumat (30/10) lalu.
Setelah itu, dia langsung memerintahkan tim penyidik untuk mempersiapkan materi-materi untuk keperluan penyidikan kasus yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 160 juta itu. ”Surat panggilan sedang kami persiapkan. Rencananya pekan depan, mungkin Senin, Selasa atau Kamis, tersangka akan kami panggil,” ujar Fritz, sapaan akrabnya, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/11).
Kendati sudah sampai pada tahap penyidikan, saat ditanya tentang penahanan, Fritz enggan berkomentar.
”Soal penahanan, lihat perkembangan nanti,” katanya. Sementara itu, saat dihubungi Esopos, Wawan mengaku sudah menerima tembusan surat izin dari Gubernur Jateng tersebut.
Dia juga menyatakan siap dipanggil Kejari kapan saja. ”Sudah saya terima tembusan surat Gubernur itu. Ya saya siap saja memenuhi panggilan Kejari,” ujar Wawan. Sepengetahuannya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus itu.
Lebih lanjut, Wawan berharap segera dilakukan audit ulang terhadap laporan keuangan KONI dengan mengacu pada LHP BPK tahun 2006. Wawan sangat yakin tidak ada kerugian negara.
Kasus dugaan penyelewengan dana KONI ini mulai mencuat pada Maret 2007 saat sedikitnya lima pengurus kabupaten (Pengkab) olahraga di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Wonogiri dilaporkan ke BPK KONI, lantaran penggunaan dana bantuan APBD untuk Pengkab senilai Rp 110,5 juta dinilai tidak jelas.
Kasus dana KONI Wonogiri
1 Mei 2006
Wawan Setya Nugraha terpilih menjadi Ketua Umum KONI Wonogiri periode 2006 - 2010.
30 Agustus 2006
Ketua Umum KONI Jateng H Murdoko melantik kepengurusan KONI Wonogiri masa bakti 2006-2010.
09 Maret 2007
Sedikitnya lima pengurus kabupaten (Pengkab) olahraga di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Wonogiri dilaporkan ke BPK KONI, lantaran penggunaan dana bantuan APBD untuk Pengkab senilai Rp 110,5 juta dinilai tidak jelas.
22 Maret 2007
Sejumlah pengurus KONI Kabupaten Wonogiri diperiksa Badan Pengawas Keuangan (BPK) KONI di GOR Giri Mandala Wonogiri. Selain itu, keuangan sebanyak 30 Pengurus Kabupaten (Pengkab) olahraga di bawah KONI juga diperiksa oleh BPK KONI.
31 Desember 2008
Ketua Umum KONI Wonogiri, Wawan Setya Nugraha, mengundurkan diri menyusul aturan pemerintah yang melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI.
08 Januari 2009
Wawan Setya Nugraha membantah tudingan adanya penyimpangan dana KONI.
28 Januari 2009
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri bersiap meningkatkan kasus dugaan penyimpangan di tubuh KONI Wonogiri ke tahapan penyelidikan.
9 Februari 2009
Kejari mempersiapkan surat permohonan pemeriksaan dua anggota DPRD Wonogiri terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana KONI, Persiwi/PSSI, dan pengadaan sarana prasarana olahraga
26 Februari 2009
Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Wonogiri menemukan bukti baru kasus dugaan penyewengan dana KONI yaitu penyerahan dana tali asih (DTA) untuk atlet berprestasi.
20 Maret 2009
Kejari menetapkan Wawan Setya Nugraha, sebagai tersangka.
27 April 2009
Kejari Wonogiri menemukan bukti baru dalam kasus dugaan penyimpangan dana bantuan KONI tahun anggaran 2006. Dana event senilai Rp 80 juta, yang digunakan hanya Rp 45 juta
30 Oktober 2009
Surat izin pemeriksaan dari Gubernur Jateng untuk Wawan Setya Nugraha turun.
Sumber : Litbang SOLOPOS - Oleh : Suharsih
Solopos
0 comments:
Post a Comment