Tuesday, 3 November 2009
Seorang anak berusia di bawah lima tahun (Balita) yang tinggal di daerah Jaten, Karanganyar, menjadi korban pencabulan laki-laki tua, yang masih tetangganya sendiri.
Pelaku pencabulan itu, Waris, 69, warga Jl Kenari Blok A5 No 54 Perum Jaten Permai Indah (JPI) Jaten, Karanganyar, saat ini ditahan di Mapolres Karanganyar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Djoko Satriyo Utomo, mewakili Kapolres AKBP Sri Handayan, Senin (1/11), kasus itu bermula dari laporan ibu korban, yang mendapati anaknya selalu mengeluh sakit pada alat kelaminnya.
”Setelah dilihat, ternyata memang ada luka. Karena itu anaknya langsung dibawa ke rumah sakit. Dari situlah terungkap kalau ternyata sakit itu akibat ulah kakek Waris yang selama ini memang sering mengajaknya bermain-main,” kata dia, kepada wartawan di kantornya.
Akhir pekan lalu, kakek bejat itu langsung digelandang ke Mapolres dan diperiksa. Di depan petugas dia mengaku melakukan perbuatannya itu sebanyak dua kali di rumahnya, saat korban sedang bermain di rumahnya. Jika bermain ke rumah, korban sering meminta duduk di pangkuannya.
Rupanya kesempatan itu digunakan untuk mencabuli, dengan cara mengelus-elus bagian bawah perut korban. Korban yang masih berusia 4 tahun itu hanya diam karena tak tahu apa-apa. Aksi kakek bejat itu tak hanya sekali, dan kakek tersebut juga menggunakan jari tangannya.
Atas perbuatan tersebut, Waris yang purnawirawan itu diancam hukuman lebih dari 5 tahun, karena melanggar Pasal 81 jo Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 287 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur. - Oleh : dsp
Solopos
0 comments:
Post a Comment